Radea Respati: Kewajiban Cetak Dokumen Bertentangan dengan Semangat Smart City
- account_circle MBI Admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 64
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG,Mbinews – Komisi I DPRD Kota Bandung menilai praktik administrasi yang masih mewajibkan penyampaian dokumen dalam bentuk digital (softcopy) dan cetak (hardcopy) secara bersamaan sudah saatnya dievaluasi. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya digitalisasi birokrasi, efisiensi anggaran, maupun komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam mengurangi timbulan sampah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan penggunaan dokumen ganda justru berpotensi meningkatkan konsumsi kertas, tinta printer, map, dan perlengkapan administrasi lainnya tanpa memberikan manfaat yang signifikan bagi pelayanan publik.
Menurutnya, apabila suatu dokumen telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak lagi menjadi kewajiban rutin. Hardcopy, kata dia, cukup digunakan untuk dokumen yang memang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan hanya memindahkan dokumen ke format elektronik tetapi tetap mempertahankan budaya mencetak secara berlebihan,” ujar Radea.
Ia menilai kebiasaan penggunaan dokumen fisik tidak hanya meningkatkan volume sampah kertas, tetapi juga berdampak pada pemborosan anggaran, konsumsi energi, serta menghambat terwujudnya konsep smart city karena memperlambat efisiensi dan integrasi data.
Sorotan tersebut muncul di tengah upaya Pemerintah Kota Bandung menekan timbulan sampah. Pemkot menargetkan pengurangan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan dari sumber serta penguatan sistem pengolahan di tingkat kewilayahan. Di sisi lain, Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043 juga menegaskan komitmen menuju Kota Bandung bebas sampah melalui penerapan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).
Radea menegaskan, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pengurangan timbulan sampah sejak dari sumbernya. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan contoh melalui tata kelola administrasi yang lebih ramah lingkungan.
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Bandung terkait kepemimpinan dan komitmen pengelolaan sampah perlu dikaji kembali apabila praktik penggunaan dokumen kertas secara berlebihan masih berlangsung di lingkungan pemerintahan.
Ke depan, Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong evaluasi menyeluruh terhadap prosedur administrasi di seluruh perangkat daerah agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan. Selain itu, budaya mencetak dokumen hanya ketika benar-benar diperlukan dinilai dapat menjadi langkah sederhana yang berdampak nyata terhadap penghematan anggaran, pengurangan sampah kertas, dan percepatan transformasi digital menuju Kota Bandung yang lebih modern dan berkelanjutan.
Saat ini belum ada komentar