Pemkot Sukabumi Siapkan 690 Hektare Sawah Jadi LP2B
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 96
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyiapkan sekitar 690 hektare lahan pertanian untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah daerah mempertahankan lahan pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan di tengah pesatnya pembangunan perkotaan.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan luas lahan yang akan dipertahankan tersebut setara sekitar 65 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pemkot Sukabumi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat telah membahas luasan lahan yang perlu dipertahankan. Hasil pembahasan menyepakati sekitar 65 persen dari LBS Kota Sukabumi atau kurang lebih 690 hektare,” kata Frendy. Rabu, (2/9/2026).
Menurutnya, Kota Sukabumi sebelumnya telah mendapatkan penetapan LBS dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan luas sekitar 1.059 hektare.
Namun, seluruh lahan tersebut tidak dapat dipertahankan sebagai kawasan pertanian. Kondisi tersebut berkaitan dengan karakter Kota Sukabumi sebagai wilayah perkotaan yang terus mengalami perkembangan dan membutuhkan ruang untuk berbagai aktivitas pembangunan.
Frendy menegaskan, persentase 87 persen yang selama ini menjadi acuan perlindungan LBS di Jawa Barat tidak otomatis berlaku sama untuk seluruh kabupaten dan kota.
“Angka 87 persen merupakan perhitungan agregat untuk LBS kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Karakteristik setiap daerah berbeda sehingga persentase perlindungannya tidak dapat diberlakukan secara seragam,”terangnya.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini, luas LP2B Kota Sukabumi tercatat sekitar 425 hektare. Jika penetapan sekitar 690 hektare terealisasi, maka terdapat penambahan luasan lahan pertanian yang masuk dalam kawasan perlindungan.
Frendy menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan. Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya harus dipertahankan untuk kegiatan pertanian pangan dan tidak diperuntukkan bagi pembangunan nonpertanian.
“Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan pertanian pangan berkelanjutan pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan untuk pembangunan nonpertanian,”tegasnya.
Pemkot Sukabumi telah melakukan koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan pembangunan dan perizinan, termasuk dinas perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Kantor Pertanahan ATR/BPN.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan lahan yang masuk dalam rencana LP2B tidak menjadi objek pengembangan kawasan nonpertanian.
“Koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan agar kawasan yang masuk dalam rencana LP2B dapat terlindungi sejak tahap perencanaan hingga proses pelayanan perizinan,”jelas Frendy.
Saat ini, proses penetapan LP2B Kota Sukabumi masih menunggu tahapan di tingkat pemerintah pusat. Pemkot Sukabumi sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat mengenai luasan lahan pertanian yang harus dipertahankan.
Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam berita acara Gubernur Jawa Barat yang menyatakan persentase LP2B Kota Sukabumi berada di kisaran 65 persen dari LBS.
Setelah penetapan dari kementerian diterbitkan dan diteruskan kepada pemerintah daerah, Pemkot Sukabumi akan menetapkan luasan LP2B melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“SK Wali Kota nantinya menjadi instrumen hukum daerah untuk menetapkan luasan LP2B yang berlaku di Kota Sukabumi. Kami menargetkan proses penetapan tersebut dapat dilakukan tahun ini,”ungkap Frendy.
Pemkot Sukabumi tidak hanya mengandalkan larangan alih fungsi lahan untuk mempertahankan kawasan LP2B. Pemerintah juga akan menyiapkan dukungan agar lahan yang telah ditetapkan tetap produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi petani.
Salah satunya melalui penyusunan skema insentif bagi petani atau pengelola lahan.
Pendataan terhadap lahan dan petani akan dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3).
“Perlindungan LP2B harus dibarengi dengan dukungan kepada petani. Karena itu, pemerintah akan menyiapkan skema insentif bagi petani atau pengelola lahan agar fungsi pertanian tetap berjalan dan lahan yang dilindungi tetap produktif,”ucapnya.
Pembangunan tetap dapat dilakukan pada kawasan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang, sementara lahan yang ditetapkan sebagai LP2B dipertahankan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan Kota Sukabumi dalam jangka panjang.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur


Saat ini belum ada komentar