Pers Merdeka Bukan Bebas Memeras, PWI Kota Sukabumi Soroti Dugaan Intimidasi di Sekolah
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, mengecam dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan seseorang yang mengatasnamakan wartawan terhadap Kepala SDN Sukaraja 2, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Dugaan tersebut mencuat setelah Bidang Advokasi PWI Kota Sukabumi, melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak sekolah terkait peristiwa yang disebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.
Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani, menegaskan, pemerasan, intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan identitas wartawan bukan bagian dari praktik jurnalistik.
“Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, intimidasi, ancaman, atau mencari keuntungan pribadi. Jika seseorang menggunakan identitas wartawan untuk melakukan tindakan tersebut, maka harus dibedakan secara tegas antara kegiatan jurnalistik dan tindakan pribadi yang berpotensi masuk ke ranah hukum,”ujarnya. Selasa, (1/9/2026).
Menurut Ikbal, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan hasil penelusuran Bidang Advokasi PWI Kota Sukabumi, dugaan intimidasi tersebut terjadi di lingkungan SDN Sukaraja 2 ketika proses pembelajaran sedang berlangsung.
Peristiwa itu disebut disaksikan sejumlah siswa dan orangtua murid. Dalam keterangannya kepada PWI, pihak sekolah mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, berupa permintaan sejumlah uang yang disertai perkataan bernada tinggi dan intimidatif.
PWI Kota Sukabumi menilai dugaan tersebut perlu ditangani secara serius apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup. Selain berpotensi merugikan pihak sekolah, tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan juga dinilai dapat mencoreng kredibilitas insan pers yang menjalankan tugas secara profesional.
“Yang kami sayangkan, dugaan tindakan tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh peserta didik serta orangtua. Apa pun persoalannya, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai hukum. Profesi wartawan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan atau menakut-nakuti pihak lain,”ucap Ikbal.
Ikbal menegaskan, tugas wartawan adalah mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dituntut menjaga independensi, profesionalisme, keberimbangan, serta menghormati pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Untuk itu, kata Ikbal, permintaan uang, fasilitas, maupun keuntungan pribadi yang disertai ancaman akan memberitakan seseorang atau lembaga tidak dapat dibenarkan sebagai praktik jurnalistik apabila terbukti dilakukan.
“Pers merdeka bukan berarti bebas melakukan apa saja. Kemerdekaan pers selalu melekat dengan tanggung jawab. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,”tegasnya.
PWI Kota Sukabumi juga mengingatkan, identitas wartawan maupun penggunaan nama media tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan dugaan tindak pidana.
Seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana dengan mengatasnamakan wartawan atau media, menurut PWI, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ikbal menambahkan, PWI Kota Sukabumi menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum, apabila laporan mengenai dugaan pemerasan dan intimidasi tersebut diproses secara hukum.
Namun, PWI meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan proses penanganan dilakukan secara transparan, profesional, serta objektif.
“Kami mendukung aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara profesional dan objektif. Jika memang terdapat unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,”ungkap Ikbal.
PWI juga mengimbau instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat agar tidak takut menghadapi seseorang yang mengaku sebagai wartawan apabila terdapat dugaan intimidasi atau permintaan uang.
Masyarakat diminta mencatat kejadian dan mengumpulkan bukti yang relevan sebelum melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Kalau ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana, jangan takut dan jangan menyelesaikannya dengan cara yang justru menimbulkan persoalan baru. Kumpulkan bukti dan laporkan kepada pihak yang berwenang,”tutur Ikbal.
Kasus tersebut , smabung Ikbal, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar tidak menyalahgunakan kemerdekaan pers untuk kepentingan pribadi.
PWI Kota Sukabumi mengajak wartawan untuk terus menjaga independensi, profesionalisme, integritas, keberimbangan, dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Jangan sampai tindakan segelintir oknum membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional. Marwah profesi harus kita jaga bersama,”terangnya.
PWI Kota Sukabumi menegaskan komitmennya, untuk mendorong kehidupan pers yang sehat dan bermartabat. Setiap persoalan yang berkaitan dengan profesi wartawan, kata Ikbal, harus ditempatkan secara proporsional melalui mekanisme organisasi maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Profesionalisme, integritas, independensi, dan tanggung jawab harus menjadi pegangan setiap wartawan. Kebebasan pers harus kita jaga bersama, tetapi kebebasan itu tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,”pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur


Saat ini belum ada komentar