Pemkot Sukabumi Ambil Langkah Tegas, TPS Liar Ditutup, Sistem Sampah Dirombak
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di kawasan BBAT dan eks TPS Pertigaan Jalan Kapten Asmud Lubis, Kecamatan Cikole, Kamis (11/6/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah dalam memperbaiki tata kelola persampahan yang dinilai masih semrawut di sejumlah titik perkotaan.
Aksi penutupan TPS liar tersebut, dirangkaikan dengan kegiatan bersih lingkungan dan sosialisasi pengelolaan sampah terpadu. Kegiatan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, unsur TNI-Polri, para camat dan lurah, serta Tim Sapu Bersih. Pemerintah Kota juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi karena lokasi TPS berada di wilayah perbatasan.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menegaskan, penutupan TPS liar merupakan langkah wajib yang tidak bisa lagi ditunda, mengingat dampak lingkungan dan risiko sanksi dari pemerintah pusat.
“Penutupan TPS liar ini bukan sekadar urusan kebersihan, tetapi bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah daerah harus bertindak tegas agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar serta menghindari potensi sanksi dari pemerintah pusat,”ujar Bobby.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang semakin memperketat pengawasan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di daerah.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana
Di balik penertiban ini, Bobby menyoroti masalah klasik pengelolaan sampah di perkotaan: ketergantungan pada sistem kumpul, angkut, dan buang. Model tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan peningkatan volume sampah harian.
Pemkot kini mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui pemilahan sampah dari sumber. Sampah non-organik seperti plastik, kertas, kardus, dan kaleng diarahkan ke bank sampah atau pengepul, sementara sampah organik diolah menjadi kompos. Adapun sampah residu tetap menjadi tanggung jawab pengangkutan Dinas Lingkungan Hidup.
“Kalau masyarakat tidak mulai memilah dari rumah, sistem sebesar apa pun akan tetap kewalahan di hilir,”katanya.
Selain aspek lingkungan, sambung Bobby, penutupan TPS liar juga dikaitkan dengan upaya efisiensi anggaran daerah di tengah kebijakan pengurangan dana transfer pusat. Pengurangan titik pembuangan ilegal dinilai dapat menekan biaya operasional dan konsumsi bahan bakar armada pengangkut sampah.

Pemkot juga, tengah menyiapkan penguatan TPS3R, pengadaan mesin pengolahan sampah, serta penjajakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
“Upaya ini, sebagai upaya menggeser paradigma pengelolaan sampah dari sekadar layanan publik menjadi potensi ekonomi baru berbasis energi,”ucapnya.
Meski kebijakan ini dinilai progresif, tantangan implementasi masih besar. Penutupan TPS liar berisiko hanya memindahkan titik masalah, jika tidak diikuti dengan pengawasan ketat dan kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat bawah.
Di sisi lain, pemerintah pusat terus menekan daerah untuk menghentikan praktik open dumping yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif.
“Dengan langkah ini, Pemkot Sukabumi menegaskan arah kebijakan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan bernilai ekonomi, meski tantangan perubahan perilaku masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah terbesar,”pungkas Bobby.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar