SUKABUMI, Mbinews.id – Pusat Pengelola Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, bersama Pemerintah Daerah Kota Sukabumi serta aparatur kepolisian Polres Sukabumi Kota, melakukan sosialisasi Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2023, Kamis (26/10).
Dalam acara yang berlangsung di Aula Pertemuan Bank Jabar (BJB) Cabang Kota Sukabumi tersebut, dihadiri pula oleh Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Dalam keterangannya, kang Tutus sapaan akrab Pj Walikota Sukabumi mengatakan, kegiatan yang berlangsung ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Makanya dalam kegiatan sosialisasi ini, tidak hanya dilibatkan tim telusur pajak kendaraan saja. Melainkan juga dihadiri oleh dari pihak kepolisian, tim kecamatan, kelurahan dan juga dari Pemerintah Kota Sukabumi,” ujar kang Tutus.
Lanjutnya, diharapkan dengan adanya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor ini, mampu menjadi salah satu upaya pemenuhan dalam target pembangunan daerah.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pajak yang dibayarkan masyarakat itu akan kembali lagi kepada masyarakat untuk membangun daerah. Sebelumnya memang sempat terganggu penerimaan pajak akibat pandemi Covid-19, yang mengakibatkan harus adanya refokusing anggaran di berbagai sektor. Saat ini, sudah mulai bangkit dan pembangunan harus mulai berjalan kembali,” jelas kang Tutus.

Sementara itu, Iwan Juanda selaku Kepala P3DW Kota Sukabumi mengatakan, dengan adanya porgram pemutihan yang berlangsung sejak tanggal 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023 mendatang, diharapkan masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya dapat memanfaatkan program ini.
“Ada banyak keuntungan yang akan didapatkan para wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraan bermotornya di program pemutihan ini. Baik itu penghapusan denda, hingga diskon yang akan didapatkan para wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo,” ungkapnya.
Selain itu dirinya juga berharap, kepada masyarakat bisa turut serta menginformasikan terkait adanya program pemutihan ini. Selain untuk mendongkrak pendapatan asli daerah Kota Sukabumi dari sektor pajak kendaraan bermotor, juga sebagai faktor kelanjutan keberlangsungannya pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Sukabumi.
“Dari nilai pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan tersebut, ada yang dikembalikan lagi ke wilayah masing-masing. Dan itu tentunya digunakan untuk pembangunan di wilayah,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)