SUKABUMI, Mbinews.id – Pasca dilayangkan surat kepada Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi terkait rencana penertiban pedagang eks Pasar Tipar Gede, Koperasi Konsumen Pasar Gudang Sukabumi melalui kuasa hukumnya berencana akan melakukan penertiban pada hari Kamis (07/03) memdatang.
Padlilah selaku kuasa hukum Koperasi Konsumen Pasar Gudang Sukabumi mengatakan, kliennya telah berkirim surat permohonan bantuan personil penertiban pedagang kaki lima (PKL), kepada Pj Walikota Sukabumi dengan tembusan Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satpol PP Kota Sukabumi.
“Yak, betul hari ini klien kami telah bersurat kepada Pemerintah Kota Sukabumi. Hal ini tentunya menjadi tindak lanjut dari rencana klien kami untuk melaksanakan kegiatan penertiban pedagang eks Pasar Tipar Gede, yang saat ini berjualan di bahu jalan,” ujar Padlilah kepada awak media, Senin (04/03) petang.
Lanjutnya, penertiban pedagang yang dilakukan kliennya tersebut merupakan, bentuk upaya dari tindak lanjut yang ada dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Koperasi Konsumen Pasar Gudang Sukabumi, selaku pengelola yang sah dari Pasar Tipar Gede.
“Jadi ini sesuai dengan perjanjian kerjasama pada pasal 6 poin C. Yang mana klien kami memiliki tugas untuk memasukkan kembali pedagang eks Pasar Tipar Gede, yang saat ini berjualan di bahu jalan (sebrang Pasar Tipar Gede),” jelasnya.
Masih menurut Padlilah, dengan dikirimkannya surat permohonan bantuan personil tersebut, dirinya berharap Pemerintah Kota Sukabumi selaku pemilik dari Pasar Tipar Gede, bisa mengambil sikap dan langkah untuk menjaga kondusifitas pada proses penerbitan.
“Klien kami hanya melakukan hal-hal yang tertuang dalam perjanjian kerjasama. Namun kembali lagi, Pemerintah Kota Sukabumi tetap harus andil dalam proses penertiban yang berlangsung. Minimal untuk menjamin kondusifitas penertiban yang berlangsung,” tegasnya.
Sebagai informasi, sesuai surat perjanjian kerjasama dengan nomor PU.01.03/30/I/8/PEM/2023, Koperasi Konsumen Pasar Gudang Sukabumi merupakan pengelola Pasar Tipar Gede yang sah. Sejak adanya perjanjian kerjasama tersebut, bangunan Kanopi Pasar Tipar Gede yang diisi oleh para pedagang diruntuhkan, lalu kemudian dijadikan lahan parkir kendaraan pengunjung pasar. Sedangkan bangunan yang berada di dalam Pasar Tipar Gede, dilakukan renovasi. (Ardan/Wan/Mbi)