BANDUNG, Mbinews — Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Latar belakang dibentuk raperda ini karena di Kota Bandung belum ada payung hukum untuk perlindungan perempuan.
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Drg. Susi Sulastri dalam kesempatannya mengatakan, DPRD Kota Bandung menginisiasi agar ada payung hukum yang melindungi perempuan di Kota Bandung, yaitu Raperda yang merupakan Raperda inisiatif dewan.
Permasalahan yang dihadapi Perempuan Kota Bandung cukup banyak. Di antaranya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan lainnya. Melihat kondisi ini tentu perlu adanya perlindungan hukum atau payung hukum yang menangani hal tersebut.
Menurut Drg. Susi, angka KDRT di Kota Bandung makin tambah banyak, di tahun 2024 itu angkanya meningkat. Tapi melihat dari satu sisi hal ini merupakan hal positif. Kenapa? Karena dinas pemangku yakn DP3A (Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan tracking sehingga tingkat kasus KDRT bisa terlacak dwngan baik, bisa ditemukan .
Tingkat kesadaran perempuan untuk melaporkan kasus KDRT yang menimpa dirinya atau orang lain, sudah semakin meningkat.
“Terlepas dari itu semua, tentu saya berharap kasus-kasus KDRT di Kota Bandung sudah tidak ada lagi,” katanya.
Pembahasan di Pansus 5 DPRD Kota Bandung selain perlindungan, Raperda ini juga membahas pemberdayaan terhadap perempuan.
Untuk keberpihakan terhadap perempuan, juga sedang dibahas. Di awal Rancangan Perda ini menyatukan antara pemberdayaan, perlindungan perempuan dengan pengarusutamaan gender.
“Tetapi teman-teman di Pansus dan Dinas sudah menyepakati untuk pengarusutamaan gender ini akan dilepas, akan dipisahkan dari pembahasan Raperda sekarang. Nanti tahun depan naskah akademiknya akan dibuatkan secara terpisah,” ungkap Drg. Susi.
Tujuan pemisahan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan dengan PUG, agar lebih konsentrasi dalam pembahasan pasal per pasal yang mengaitkan dengan masalah perempuan baik itu aspek perlindungan, pencegahan maupum aspek rehabilitasi.
Drg. Susi berharap di Kota Bandung, tidak ada lagi KDRT dan kasus lainnya yang menimpa Perempuan. Keberadaan perda ini nantinya diharapkan juga bisa menaungi para perempuan di Kota Bandung.
Dengan Raperda ini ke depan payung hukum sudah bisa menaungi perempuan perempuan di Kota Bandug agar bisa diberdayakan secara maksimal dan bisa mendapatkan perlindungan hukum yang pasti. ***