BANDUNG, Mbinews – Disela-sela kegiatannya kepada MBInews.id, Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakitan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Aan Andi Purnama, SE menyampaikan, Pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penyelenggaraan Reklame harus mengakomodir semua kepentingan, antara lain menertiban Reklame untuk dijadikan keindahan Kota juga dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Bandung.
“Dua kepentingan harus diakomodir yaitu, Penataan reklame dan kedua Pendapatan Asli Daerah (PAD), kedua hal itu harus terpenunuhi karena dua hal itu harus terpenuhi. Bila PAD sama berjalan dengan baik, diharapkan kedua kepentingan akan terpenuhi. Sehingga penataan akan terpenuhi, juga pemasukan PAD dioptimalkan,” jelasnya.
Politisi Demokrat DPRD Kota Bandung ini juga mengatakan, tahapan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame ini dimulai dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD), kemudian konsultasi, study banding dan pembahasan rancangan aturan tersebut.
“Aturan ini memang perlu dibahas, pasalnya berdasarkan investigasi pansus, reklame tidak berizin jumlahnya sampai ribuan. Karena Reklame yang terpasang di Kota Bandung banyak yang ilegal sehingga dalam penataan reklame terkesam amburadul sehingga dalam penertiban harus lebih tegas,” kata Aan.
Pembahasan Raperda Reklame termasuk penataan sehingga menciptakan etalase Kota Bandung yang optimal, juga pemasukan PAD Kota Bandung dari Reklame merupakan potensi cukup besar, sehingga pengurusan perijinan Reklame harus maduk PAD Kota Bandung.
“Dengan sistem by tayang bisa menambah ke PAD, tapi dari segi penataan akan terganggu karena dalam satu malam bisa langsung banyak reklame yang dipasang. Karena itulah, persepsi anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung harus disamakan,” urai Aan.
Disamping itu, lanjut Aan, harus memiliki semangat yang sama unruk bagaimana melakukan pembahasan penataan reklame yang lebih indah di Kota Bandung.
Kedepan setelah selesai pembahasan Raperda jadi Perda, diharapkan penertiban dan penataan Reklame di Kota Bandung, menciptakan Bandung yang indah, tidak terganggu kesemrawutan Reklame, karena peraturan yang baru itu harus lebih baik dari peraturan terdahulu, misalnya pengaturan titik-titik Reklame akan teratur. Sehingga akan terlihat adanya Reklame menambah keindahan Kota Bandung yang akhirnya reklame tertata jadi keindahan kota meningkat. ***