SUKABUMI, Mbinews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Ass’ari, menolak menandatangani berita acara persetujuan Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penolakan itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (04/08/2025), dan memicu sorotan terkait mekanisme legislasi di internal dewan.
Rojab menegaskan, sikap tersebut merupakan keputusan politis pribadi karena perubahan Propemperda dinilai tidak melalui proses pembahasan sebagaimana mestinya.
“Itu sikap politis pribadi saya. Kenapa saya tidak menandatangani, karena saya tidak mengetahui. Waktu di Badan Musyawarah (Bamus) tidak ada pembahasannya usulan terkait perubahan propemperda. Tiba-tiba sekarang ada persetujuan perubahan,” tegas Rojab kepada wartawan.
Menurutnya, perubahan yang menyangkut substansi penting seperti pembentukan Perumda Waluya dan penyertaan modal, seharusnya dibahas terlebih dahulu baik di tingkat pimpinan DPRD maupun dalam forum resmi seperti Bamus.
“Ya itu tadi berkaitan dengan pembentukan PD Waluya dan penyertaan modal. Sejauh ini tidak pernah ada pembahasan, baik di ranah pimpinan sekalipun. Bahkan, saya suratnya juga tidak pernah dapat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rojab menyebut adanya potensi kesalahan prosedur dalam pengajuan perubahan Propemperda yang membuatnya mempertanyakan validitas administrasi yang digunakan.
“Mungkin ini mekanisme yang salah, karena ini kan substansi. Jadi ini berkaitan dengan politik saja, tadi saya juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPRD Kota Sukabumi,” bebernya.
Ia pun mengungkap telah menanyakan kepada Ketua DPRD apakah surat resmi terkait perubahan tersebut sudah diterima atau belum. Namun sejauh ini, menurutnya, dokumen tersebut belum ada secara administratif di ranah pimpinan.
“Saya juga sudah sempat menanyakan kepada ketua, apakah sudah dapat suratnya atau belum? Kan harusnya itu administrasinya sudah ada dulu. Memang katanya, itu sempat dibahas di Bapemperda. Tapi kan keputusannya itu harusnya di Bamus, sedangkan di Bamus tidak agenda berkaitan dengan pembahasan ini,” jelasnya.
Rojab juga menyayangkan bahwa pembahasan perubahan Propemperda ini muncul mendadak, sementara perubahan regulasi yang lebih prioritas, seperti revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), justru belum diutamakan.
“Jadi perubahan Propemperda itu tidak pernah dibahas sebelumnya, tiba-tiba ada surat mendadak. Bahkan menurut saya, seharusnya didahulukan pembahasan perubahan terkait perda RTRW,” tegasnya.
Meski Rojab menolak memberikan paraf, mayoritas anggota DPRD tetap menyetujui perubahan Propemperda dalam rapat paripurna. Namun demikian, sikap Rojab memberi catatan kritis mengenai pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap mekanisme pembahasan dalam proses legislasi daerah. (Ardan/Wan/Mbi)