SUKABUMI,Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memastikan bahwa proses pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Yudi Rahman Setiadi, atau yang dikenal dengan nama Yudi Koko telah selesai.
Surat keputusan resmi tersebut mengacu pada dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berlaku efektif per 1 Agustus 2025.
“Pemecatan Pegawai Negeri atas nama Yudi Koko suratnya sudah turun dari BKN. Terhitung tanggal 1 Agustus 2025, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi Pegawai Negeri. Jadi, kasusnya sudah selesai,” ujar Ayep saat ditemui wartawan, Rabu (6/8/2025).
Ayep menegaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berkomitmen menerapkan tata kelola pemerintahan berbasis korporat (corporate government) secara konsisten. Dalam sistem ini, disiplin pegawai akan menjadi indikator utama dalam menjaga integritas birokrasi.
“Ke depan, jika ada yang tidak disiplin dan tidak mengikuti aturan, pemecatan bisa kembali terjadi. Mudah-mudahan tidak terjadi, tapi itu bisa saja,”tegasnya.
Ketika disinggung terkait isu utang pribadi Yudi Koko yang sempat mencuat di publik, Ayep menyatakan, bahwa hal tersebut berada di luar ranah pemerintahan, selama tidak berkaitan langsung dengan keuangan daerah.
“Saya tidak akan menjawab, kalau soal hutang-hutangnya, karena itu urusan pribadi yang bersangkutan. Kalau ada bukti dan berkaitan dengan keuangan pemerintah, tentu akan ditindaklanjuti melalui data dari BPK. Jika tidak ada temuan, ya sudah selesai,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.