SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kota yang inklusif dan berpihak pada masyarakat kecil. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, Pemkot secara resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 3.382 pekerja rentan.
Acar tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota SUkabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Boby Maulana, unsur Forkopimda, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, serta jajaran perangkat daerah terkait, di Balai Kota Sukabumi, Rabu, (23/9/2025).
“Ini adalah langkah nyata bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh warga, termasuk para pekerja informal yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial,” ujar Ayep.
Ia menegaskan, bahwa pekerja rentan bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian penting dalam perputaran ekonomi lokal. Oleh karena itu, perlu diberikan perlindungan yang layak dan berkelanjutan.
“Kita mulai dari 3.382 orang tahun ini, dan ke depan akan kita dorong hingga 15 ribu pekerja terlindungi. Kita ingin Sukabumi menjadi kota yang benar-benar berpihak pada masyarakatnya,” tambahnya.
Program ini memberikan perlindungan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), serta menjadi fondasi awal menuju perlindungan yang lebih luas seperti pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jabar, Kunto Wibowo, mengapresiasi keberanian dan kecepatan Kota Sukabumi dalam mengimplementasikan kebijakan progresif ini. Menurutnya, dari 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat, baru empat yang benar-benar merealisasikannya, dan Kota Sukabumi termasuk yang terdepan.
“Ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal keberpihakan. Sukabumi membuktikan bahwa DBHCHT bisa dimanfaatkan langsung untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Punjul Saepul Hayat, menjelaskan, bahwa alokasi anggaran sebesar Rp249 juta digunakan untuk membayar iuran Jamsostek para pekerja dari bulan September hingga Desember 2025, dengan nilai iuran Rp16.800 per bulan per orang.
“Jumlah penerima ditetapkan setelah proses verifikasi data secara ketat,”ungkapnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan keputusan Wali Kota Sukabumi, nomor 188.45/171-Disnaker/2025 tentang penetapan kategori pekerja rentan, penerima jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari DBHCHT, ada 9 kategori. Yakni, petani, ojek online, ojek pangkalan, tukang becak, tukang delman, supir angkot, pedagang asongan, buruh harian lepas dan usaha ultra mikro.
Pemkot Sukabumi juga memastikan, bahwa program ini akan dievaluasi secara berkala dan akan terus diperluas. Meski alokasi 2026 masih dalam proses perencanaan, arah kebijakan sudah jelas, yakni keberlanjutan dan perluasan jangkauan.ardan/wan/mbi.








