SUKABUMI,Mbinews.id– RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi resmi menyelenggarakan layanan kemoterapi mulai Januari 2026. Persetujuan ini dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan melalui surat resmi yang diterima rumah sakit, Kamis (18/12/2025).
Layanan kemoterapi di RSUD R. Syamsudin, S.H. sebelumnya sudah diajukan sejak 2018, namun baru mendapatkan persetujuan setelah manajemen rumah sakit dan Pemkot Sukabumi melakukan upaya percepatan. Salah satu langkah penting adalah audiensi Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dengan Dirut BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, pada 18 November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota mengajukan permohonan percepatan layanan kemoterapi di RSUD R. Syamsudin, S.H. untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, sebagian Kabupaten Cianjur, serta sebagian Kabupaten Lebak.
“Alhamdulillah, dalam audiensi tersebut, Dirut BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa layanan kemoterapi di RSUD R. Syamsudin, S.H. dapat disetujui,”ujar Ayep.
Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H, Yanyan Rusyandi menyatakan, layanan kemoterapi ini diharapkan dapat mempermudah akses pengobatan pasien kanker, mengurangi rujukan ke luar daerah, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di wilayah Sukabumi dan sekitarnya, termasuk sebagian Kabupaten Cianjur dan Lebak.
“Layanan akan dijalankan secara aman, profesional, dan sesuai standar, dengan dukungan tenaga medis serta fasilitas yang memadai,” katanya.
Pihak rumah sakit menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Sukabumi, Direksi BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota Sukabumi atas dukungan dalam terwujudnya layanan ini.
“Semoga ikhtiar penambahan layanan kemoterapi semakin memberikan manfaat kepada masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.









