Dua Pejabat Eselon II Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Wali Kota Beri Pesan Tegas
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Balai Kota Sukabumi. Kamis, (1/10/2026). Dalam pelantikan tersebut, pembenahan data desil menjadi salah satu pekerjaan penting yang harus segera dituntaskan, khususnya oleh Kepala Dinas Sosial.
Dua pejabat yang dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yakni, dr. Lulis Delawati sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Asep Koswara sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.
Ayep, mengatakan, proses pelantikan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menegaskan jabatan pimpinan tinggi pratama bukan sekadar posisi administratif, tetapi juga menuntut tanggung jawab dan kinerja yang terukur.
“Pejabat pimpinan tinggi pratama harus mampu menunjukkan kinerja yang optimal. Selain itu, seorang pemimpin harus mampu menjadi teladan bagi seluruh bawahannya, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.
Salah satu perhatian khusus diarahkan kepada Dinsos. Ayep meminta, kepala dinas yang baru mampu mengatasi berbagai kendala dalam pemeringkatan desil, mengingat data tersebut berkaitan dengan penanganan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam perubahan status desil. Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam pemeringkatan tersebut, sementara pemerintah daerah berperan menyediakan serta memperbarui data masyarakat agar kondisi di lapangan dapat tercermin secara akurat.
“Pemutakhiran data desil sangat penting karena menyangkut kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan atau mengubah desil secara langsung karena kewenangannya berada di pemerintah pusat. Yang dapat kita lakukan adalah memastikan data yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat,” tegasnya.
Ayep, juga mengapresiasi langkah Dinsos yang menginisiasi program Grebeg Desil. Program tersebut diarahkan untuk membantu proses pemutakhiran data secara lebih dekat dengan masyarakat, termasuk dengan penyelesaian data di tingkat kelurahan.
“Grebeg Desil merupakan inisiatif yang penting. Pemutakhiran data harus dilakukan secara serius dan menyentuh langsung kondisi masyarakat. Karena itu, penyelesaian data per kelurahan harus menjadi bagian dari upaya memastikan data yang disampaikan benar dan mutakhir,”pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur

Saat ini belum ada komentar