Tutup TPS Nyomplong, Pemkot Sukabumi Siapkan Skema Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari sistem pembuangan terpusat menuju pengolahan berbasis masyarakat. Langkah tersebut menyertai penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) di Kelurahan Nyomplong, Kota Sukabumi, Rabu (21/10/2026), sebagai bagian dari upaya mengurangi timbunan sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cikundul.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menegaskan bahwa penutupan TPS harus diikuti dengan sistem pengelolaan sampah yang terencana dan disepakati bersama warga. Menurutnya, kebijakan penataan lingkungan tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan masyarakat dalam menangani sampah sejak dari rumah tangga.
“Penutupan TPS harus disertai solusi yang jelas. Pemerintah dan masyarakat perlu membangun komitmen bersama agar pengelolaan sampah tetap berjalan tertib, mulai dari sumbernya hingga proses pengolahan,”ujar Bobby saat kegiatan penutupan TPS di Nyomplong.
Ia menjelaskan, penanganan sampah perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemilahan di rumah tangga, pengumpulan di lingkungan, hingga pengolahan sebelum sampah dibawa ke TPA Cikundul.
Bobby menambahkan, penertiban TPS liar dapat dilakukan sebagai bagian dari penataan lingkungan. Namun, penutupan TPS resmi harus mempertimbangkan kesepakatan bersama warga serta kesiapan sistem pengganti agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan sampah.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkot Sukabumi mendorong keterlibatan pengurus RT dan RW, karang taruna, Linmas, serta unsur masyarakat lainnya. Koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan juga diperlukan agar sistem pengelolaan sampah dapat diterapkan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah dukungan sarana pengangkutan berupa gerobak sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Warga juga dapat membentuk satuan tugas (satgas) kebersihan di tingkat kelurahan atau lingkungan untuk mengangkut sampah dari rumah ke rumah berdasarkan jadwal yang disepakati.
Adapun pengaturan jadwal pengangkutan dan pembiayaan operasional satgas dapat ditentukan melalui kesepakatan warga. Dengan mekanisme tersebut, pengelolaan sampah diharapkan berlangsung lebih teratur dan tidak sepenuhnya bergantung pada layanan pengangkutan pemerintah.
Selain pengangkutan, Bobby menekankan, pentingnya pemilahan dan pengolahan sampah berdasarkan jenisnya. Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos melalui lubang biopori atau diolah dengan metode budidaya maggot. Sementara itu, sampah plastik dan bahan anorganik lainnya dapat dipilah untuk disalurkan ke bank sampah sehingga memiliki nilai ekonomi.
Pemerintah juga mendorong pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sebagai alternatif pengelolaan sampah di tingkat wilayah. Melalui fasilitas tersebut, sampah dapat dipilah dan diolah sebelum residunya dikirim ke TPA Cikundul.
“Langkah ini menjadi perhatian karena kapasitas TPA Cikundul semakin terbatas. Karena itu, pengurangan sampah dari sumbernya dinilai penting untuk menekan volume sampah yang harus ditangani di tempat pemrosesan akhir,”terangnya.
Bobby berharap, penutupan TPS Nyomplong menjadi momentum bagi masyarakat untuk membangun kebiasaan baru dalam mengelola sampah secara mandiri dan bertanggung jawab.
“Keberhasilan penataan lingkungan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah TPS, tetapi juga dari kemampuan warga menjaga kebersihan dan menjalankan sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan,”pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur


Saat ini belum ada komentar