Breaking News
Trending Tags

Pejabat Pemkot Bandung Kini Tak Lagi Butuh Pulpen Dan Kertas, Ini Penyebabnya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
  • visibility 142
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini tak lagi membutuhkan pulpen dan kertas. Pasalnya kini Pemkot Bandung telah memiliki platform surat elektronik.

Aplikasi ini juga membuat surat menyurat lebih cepat dan akurat.

Melalui suratonline.bandung.go.id menciptakan efisiensi waktu juga tentunya paperless. Sehingga pekerjaan lebih praktis.

Surat online ini, pimpinan Pemkot Bandung bisa memonitor surat dan disposisi secara akurat dan real time. Sehingga koordinasi semakin mudah antar unit, karena dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja.

Atas hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengapresiasi hadirnya platform itu. Ia akui dengan surat online lebih praktis juga efisien.

“Tentunya saya apresiasi kegiatan ini. Mudah-mudahan deadline (batas waktu) per 1 April, surat elektronik ini diaplikasikan di seluruh Pemkot Bandung,” ujarnya.

Menurutnya, dengan sistem itu membuat administrasi di Pemkot Bandung semakin praktis juga efisien. Bahkan menghemat kertas hingga tinta yang digunakan.

“Ini sangat membuat sistem pemerintah lebih efektif juga efisien bahkan paperless. Efisiensi waktu, kertas juga tinta,” katanya.

Yana sebagai pimpinan di Pemkot Bandung sudah menerapkan hal tersebut. Yana akui mudah juga waktu yang dibutuhkan sangat singkat.

“Kalau bisa online kan tetap disini. Sistemnya sudah ada dan saya sudah lakukan. Ternyata mudah, “ bebernya.

Selain itu, soal aplikasi Sipaku (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kewilayahan Terpadu), ia mendorong agar diterapkan diseluruh kewilayahan.

“Sipaku juga baru 19 kecamatan, 92 kelurahan kita dorong untuk semua menerapkan itu,” katanya.

Atas hal tersebut, ia mengatakan dengan terciptanya sistem yang terintegrasi, maka roda pemerintah salah satunya administrasi surat lebih praktis.

“Mari kita semakin efektif, karena aplikasi ini nanti sangat mengurasi interaksi antara pelayan dan yang dilayani. Apalagi di masa pandemi covid ini, meminimalisir interaksi,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A. Brilyana mengatakan, berkaitan dengan sistem efisiensi kerja. Pada intinya, pelaksanaan ini merupakan petunjuk tindak-lanjut suatu surat masuk sehingga memiliki sifat segera agar dapat diselesaikan.

“Dengan adanya surat elektronik ini tata pemerintahan bisa semakin baik, koordinasi semakin mudah sehingga tidak ada kendala,“ bebernya.

Ia menambahkan, percepatan pemanfaatan aplikasi surat online telah diberikan surat edaran Wali Kota Bandung terkait bidang persuratan juga kearsipan. Sebagaimana diamanatkan oleh peraturan presiden Republik indonesia Nomor 95 tahun 2018.

“Dengan surat edaran Wali Kota, terkait hal standardisasi aplikasi persuratan website dan kewilayahan bahwa seluruh perangkat daerah wajib dan agar segera mengimplementasikan aplikasi surat online,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemanfaatan aplikasi surat online merupakan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP) yang diwajibkan seluruh perangkat daerah selambat-lambatnya dilaksanakan tanggal 1 April 2022.

“Adapun fitur surat online seperti agenda kegiatan, pengelolaan surat masuk dan keluar, verifikasi surat, pengiriman surat antar perangkat daerah, disposisi online hingga tanda tangan elektronik,” ujarnya.

Surat Online merupakan aplikasi pengelolaan surat, yang terdiri dari pengelolaan agenda kegiatan, pembuatan surat dengan Tanda Tangan Elektronik, administrasi surat masuk dan surat keluar, pengiriman, serta disposisi online yang terhubung ke seluruh Perangkat Daerah di Pemkot Bandung, sehingga proses tersebut dapat dilaksanakan kapanpun dan dimanapun selama terhubung dengan jaringan internet.

Adapun manfaat surat online, memudahkan pengelolaan surat masuk dan surat keluar. Memudahkan surat dengan template, mengirim dan menerima disposisi secara online hingga memudahkan pencarian arsip surat. (yan-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandung Gait Mahasiswa UPI Rancang Ruang Publik Ramah Lingkungan Dan Disabilitas

    Pemkot Bandung Gait Mahasiswa UPI Rancang Ruang Publik Ramah Lingkungan Dan Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Bersama mahasiswa Prodi Arsitektur Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengoptimalisasi lahan terbatas di dua kelurahan, yakni Kelurahan Sukamiskin dan Gumuruh. Lewat ide menarik dari para calon arsitek ini, lahan terbatas dua kelurahan tersebut akan ‘disulap’ menjadi ruang publik yang ramah lingkungan dan disabilitas, serta jauh lebih bermanfaat. Kolaborasi […]

  • Perda Pemajuan Kebudayaan Bisa untuk Promosikan Budaya

    Perda Pemajuan Kebudayaan Bisa untuk Promosikan Budaya

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 150
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua  Pansus ( Panutya khisus ) DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat menilai, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan pada 2023, masih harus ditingkatkan. Yoel Yosaphat  mengatakan, saat pembahasan  Perda Pemajuan Kebudayaan, ternyata masih banyak organisasi-organisasi kebudayaan yang belum mendapatkan manfaat dari Perda . Tujuan membuat Perda Kemajuan Kebudayaan itu untuk […]

  • Tetep Abdulatip Serap Aspirasi Masyarakat Kecamatan Indihiang

    Tetep Abdulatip Serap Aspirasi Masyarakat Kecamatan Indihiang

    • calendar_month Sabtu, 4 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    TASIKMALAYA, MBInews.id –  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XV ( Kota & Kabupaten Tasikmalaya ) KH. Drs. Tetep Abdulatip melaksanakan kegiatan Reses I Masa Sidang 2021 – 2022. Pa kesempatan tersebut Tetep mendapatkan banyak aspirasi dari masyarakat di bidang pembangunan infrastruktur, pertanian, dan kesra. Tetep menyebutkan untuk di bidang pembangunan infrastuktur sendiri banyak […]

  • Diperkirakan 49 Perda dan Pergub Dilakukan Peremajaan, Thomas Dachi : Tidak Singkron Dengan UU Omnibuslaw

    Diperkirakan 49 Perda dan Pergub Dilakukan Peremajaan, Thomas Dachi : Tidak Singkron Dengan UU Omnibuslaw

    • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MEDAN, MBInews.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Thomas Dachi SH mengaku akan melakukan peremajaan terhadap Peraturan Hukum Daerah yang dianggap tidak singkron dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Omnibuslaw). Demikian disampaikan anggota Komisi A tersebut saat bertemu di ruang kerjanya fraksi Gerindra DPRD Sumut, Jalan Imam […]

  • Rizal Khairul Tegaskan, Perlindungan Anak harus Nyata di Kota Bandung

    Rizal Khairul Tegaskan, Perlindungan Anak harus Nyata di Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menghadiri undangan Wali Kota Bandung pada acara verifikasi lapangan evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2025, di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Selasa 22 April 2025. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kot Bandung mengatakan , Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida tersebut, […]

  • Webinar KUB, bank bjb Dukung Pengembangan Ekosistem BPD Indonesia

    Webinar KUB, bank bjb Dukung Pengembangan Ekosistem BPD Indonesia

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews id – bank bjb mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi ekosistem perbankan nasional melalui Kelompok Usaha Bank (KUB). Pengembangan BPD ini sebagaimana amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui PJOK No 12 tahun 20220 tentang Konsolidasi Bank Pembentukan KUB. Hal itu disampaikan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi saat menjadi pembicara pada acara […]

expand_less