SUKABUMI, MBInews.id – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Liga Jurnalistik Sukabumi mendatangi gedung Pendopo Sukabumi, Kamis (11/07). Aksi demontrasi tersebut berkaitan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Penyelenggaran Komunikasi, Infromatika, Persandian Kabupaten Sukabumi yang dianggap telah mengekang tugas jurnalitik. Dalam aksi tersebut mereka diterima oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri beserta salah satu staff Bagain Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.
Koordinator aksi Ahmad Fikri mengatakan, pemerintah daerah tidak perlu lagi mengatur tugas jurnalistik. Apalagi dipatenkan menjadi perda yang isinya mengekang kebebasan jurnalistik.”Keberadaan Raperda dinilai bertujuan untuk mengekang jurnalis dan menutupi kontrol sosial agar para pejabat dan pemerintah berjalan tanpa kontrol dan melukai demokrasi,”ujarnya usai aksi demo, Kamis (11/07/2019).
Dikatakanya, pembuatan raperda tersebut dinilai tidak melibatkan tim ahli, kajian organisasi, dan dewan pers. Hal itu terlihat dari tidak mendasarnya raperda tersebut. Bahkan terlihat mencampuradukan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1990 tentang Pers.”Tujuan raperda itu kami nilai sebagai bentuk intervensi tugas dan fungsi jurnalistik. Sehingga wartawan yang ada di Sukabumi menolak keberadaan Raperda Penyelenggaran Komunikasi, informatika, dan Persandian di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Oleh karena itu, Liga Jurnalis Sukabumi menuntut DPRD dan Pemkab Sukabumi membatalkan Raperda Penyelenggaran Komunikasi, informatika, dan Persandian. Selain itu, DPRD bersikap transparan terkait Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, informatika, dan Persandian. Kemudian Bupati untuk mengkaji ulang penempatan Pimpinan DKIP Kabupaten Sukabumi.”Apabila tuntutan ini tidak disepakati, maka kami akan melayangkan gugatan atau permohonan keberatan ke Mahkamah Agung,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan, pasal 15 Raperda Penyelenggaraan Komunikasi Informatika dan Persandian yang ditentang wartawan sudah dihapuskan. Hal itu atas kesepakatan bersama.”Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP), Bidang Hukum Setda, DPRD Kabupaten Sukabumi, dan perwakilan wartawan sudah beraudiensi beberapa waktu lalu. Hasilnya dihapus pasal 15 dalam raperda tersebut,”ujarnya.
Menurut dia, di dalam raperda itu hanya pasal 15 berkaitan dengan peliputan, yang lainnya mengatur electronic goverment. Namun ke depan, untuk jurnalistik kembali ke aturan. Termasuk memiliki badan hukum dan kode etik jurnalistik.”Terima kasih teman ikut mengawal sebagai kontrol sosial kebijakan. Sehingga sama sama saling mengingatkan dan evaluasi,”pungkasnya.ardan