SUKABUMI,MBInews.id –Sekretaris DPRD Kota Suakbumi Asep L Sukmana mengatakan, sebanyak 35 anggota dewan yang baru dilantik akan menerima hak keuanganya di bulan Oktober mendatang.”Jadi para wakil rakyat yang baru dilantik kemarin itu, hak keuanganya di bulan depan,”ujar Asep, Selasa, (03/09/2019).
Asep menambahkan, hak-hak keuangan yang akan diperoleh para anggota dewan tersebut diantaranya, gaji pokok atau uang Representasi sebesar Rp1.575.000, kemudian tunjangan istri Rp157.500, tunjangan anak Rp63.000, tunjangan jabatan Rp2.283.750, tunjangan beras Rp289.000, tunjangan khusus pph Rp184.632, tunjangan perumahan Rp15.000.000, tunjangan Komunikasi intensif Rp10.500.000, dan pendapatan transportasi Rp9.900.000.
“Setelah dipotong PPH dan PPN, total hak keuanggan yang akan diterima mereka sebesar Rp34.458.930,”terangnya.
Hak keuangan tersebut lanjut Asep, belum termasuk uang paket, uang tunjangan panitia musyawarah, uang tunjangan komisi, tunjangann panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan pendapatan lain – lainnya. Namun saat ini anggota dewan yang baru dilantik ini belum masuk dalam alat kelengkapan DPRD (AKD).
Sepertihalnya, pimpinan, Badan Musyawarah,komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya.
“Kalau nanti sudah terbentuk AKD dan mereka sudah ada didalamnya. Maka hak keuangannya juga bertambah lagi. Jadi semakin cepat terbentuk, penghasilannya pun akan semakin cepat bertambah,”bebernya.
Sementara itu, untuk angggota dewan yang menjabat sebagai pimpinan tentunya hak keuanganya akan berbeda. Salah satunya mereka tidak akan mendapat tunjangan transfortasi. Sebab mereka akan difasilitasi dengan kendaraan dinas termasuk supirnya.
“Kemudian ada juga perbedaan di uang representasi atau gaji pokok. Kan semakin tinggi jabatannya semakin besar juga hak keuangannya,”Pungkas Asep. (Koes/ARDN)