SUKABUMI, MBInews.id – Penertiban larangan parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi di sekitar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mendapatkan penolakan dari beberapa anggota dewan. Pasalnya, dalam patroli tersebut, diduga kebanyakan mobil milik pribadi wakil rakyat ditindak oleh jajaran Dishub dengan menempelkan stiker bertuliskan “Anda Salah Parkir”.
Namun langkah tim Dishub untuk menegakan Perda no 5 Tahun 2018 pasal 28 tentang Penyelenggaran Perhubungan tersebut langsung dihampiri oleh beberapa anggota dewan yang berujung adu argumen.”Harusnya Dishub ngomong dulu, kenapa banyak kendaraan milik dewan terparkir di luar gedung,”ujar salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi Tatan Kustandi. Disela-sela penertiban larangan parkir sembarangan di Jalan Ir.H.Juanda. Kamis, (12/09/2019).
Tatan menambahkan, banyaknya kendraan milik anggota dewan tersebut, dikarenakan hari ini ada rapat yang dihadiri oleh seluruh 35 anggota dewan. Selain itu juga, area parkir di gedung wakil rakyat tersebut tergolong tidak mampu untuk menampung semua kendaraan anggota dewan.”Lagi ada agenda penting makanya parkir di sekitar (Jalan Ir. H. Djuanda). Sebab, di dalam gedung parkiran penuh,”tandasnya.
Dishub juga harus mengetahui, jika ada rapat penting. seperti paripurna harusnya ada pengecualian, karena seperti dikatakanya, lahan parkir yang ada tidak luas, jadi mau tidak mau harus parkir didepan gedung DPRD atupun sepanjang jalan Ir.H. Juanda.”Harusnya ada pengecualian dong, saat kita sedang ada agenda rapat,”ucap Tatan Politisi Partai PDI Perjuangan
Hal senda juga diungkapkan oleh anggota dewan lainya dari Partai Nasdem Yudi esmanto, karena lahan terbatas, semua anggota dewan terpaksa parkir diluar. Tapi kalau sedang tidak ada rapat, semua terpakir rapih didalam.”Kita sedang rapat loh, jadi pasti akan banyka kendaraan yang datang ke dewan,”tuturnya.
Yudi juga mencontohkan, jika ada rapat paripurna di gedung dewan, seperti dihadiri oleh eksekutif, pasti sebagian kendaraan akan terparkir di luar, apakah akan ada penindakan juga seperti yang dilakukan hari ini (kemarin). Nah semacam ini yang dimaksud adanya pengecualian.”Seringkan dewan menggelar rapat paripurna, tidak sedikit loh kendraan yang datanag dan pasti akan terparkir diluar. Apakah akan dilakukan penindakan. Untuk itu Dishub juga harus tahu,”terangnya.
Sementar itu Kepala Bidang Lalulintas Jalan Dishub Kota Sukabumi Imran Whardhani mengatakan, penegakan perda tersebut sejauh ini sifatnya teguran dan pemberitahuan. Satu di antaranya dengan cara menempel stiker di setiap kendaraan yang melanggar parkir di Jl Ir. H Djuanda.”Menegur dan memberitahu terlebih dahulu. Mungkin belum semua anggota DPRD yang baru, tahu akan Perda tersebut,” ucapnya.
Imran juga mengakui jika adanya penolakan dari beberapa anggota dewan itu sudah menjadi hal yang wajar, bahkan pihaknya sudah mencari pengemudinya, namun ada juga yang sebagian dipindahkan. Tapikalau ada informasi pihaknya mengaku pasti akan membantu.”Kalau ad ainfromasi tentunya kami akan menempatkan petugas di sekitar gedung dewan,”pungkasnya. (Ardn/Koes)