BANDUNG , MBInews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar dan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggulung sindikat narkoba jaringan internasional. Tiga tersangka anggota sindikat, AP, AS, dan DS diringkus dalam pengungkapan itu. Mereka diamankan di wilayah Perum BTN Pasir Gede, Bojong Herang, Kabupaten Cianjur, pada 28 September 2019.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 17.088 gram atau 17 kilogram lebih sabu dan 5.000 butir ekstasi. “Barang bukti yang diamankan Subdit I Ditresnarkoba sebanyak 13.088 gram atau 13 kilogram sabu dan BNNP mengamankan 4 kilogram sabu,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (8/10/2019).
Rudy mengemukakan, dalam pengungkapan tersebut jajaran bersama BNNP Jabar melakukan penyamaran atau undercover. Setelah data dan barang bukti diketahui, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Herry Affandi memimpin tim gabungan melakukan penyergapan.
Saat dilakukan penangkapan, tim mendapati narkotika jenis sabu dalam bungkus besar dengan dibalut lakban hitam. “Untuk menyamarkan sabu-sabu itu dibungkus dengan kemasan teh China di dibalut lakban hitam,” ujar Rudy.
Kepada penyidik, tutur Kapolda, tersangka mengaku sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Jabar dan beberapa provinsi lain. Barang haram yang diduga berasal dari luar negeri itu dipasok oleh seseorang dari Aceh. Saat ini polisi masih memburu pemasok sabu-sabu tersebut.
Akibat perbuatannya, ungkap Kapolda, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala BNNP Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, pengungkapan kasus dengan barang bukti 4 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi dilaksanakan pada Rabu 2 Oktober 2019.
“BNN Provinsi Jabar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Cianjur dan Bogor Jawa Barat. Kami mengamankan 4 kg sabu yang dibagi dalam empat kemasan teh China dan 5.000 butir ekstasi yang terbagi dalam 23 bungkus,” kata Sufyan.
Selain barang bukti, ujar Sufyan, BNNP Jabar juga mengamankan seorang tersangka WAS (39), warga Cianjur di Pintu Tol Ciawi-Bogor. Pengungkapan ini, ujar dia, berawal pada 29 September 2019, Tim Pemberantasan BNNP JABAR mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu dan inex (ekstasi) di wilayah Cianjur dan Sukabumi.
Kemudian, ujar dia, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa ada seorang target operasi, seorang laki-laki sedang melakukan perjalanan dari Pulau Sumatera menggunakan angkutan umum dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika antarpulau.
“Lalu, tim pemberantasan BNNP Jabar dan BNN RI melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lintasan angkutan umum wilayah Jakarta-Bogor-Cianjur dan pada Rabu 2 Oktober 2019. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan WAS,” ujar dia.
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan atas barang bawaan tas ransel yang dibawa WAS, tutur Sufyan, ditemukan empat bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dan 23 bungkus ekstasi.
“Tersangka WAS mengaku dikendalikan oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan handphone. WAS merupakan warga Cianjur dan residivis kasus sama, yaitu penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Saat pengamanan dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka di kaki sebelah kanan karena WAS berupaya melarikan diri,” tutur Sufyan.
Dengan pengungkapan dan penyitaan narkotika tersebut, ungkap Sufyan, BNNP Jabar telah menyelamatkan kurang lebih 53.000 orang Warga Jawa barat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (**Mbi)