SUKABUMI, MBInews.id – Sebanyak 44 paket pekerjaan yang masuk ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Sukabumi. Dari jumlah tersebut empat paket pekerjaan belum diajukan tender, lima pekerjaan dalam proses tender serta evaluasi penawaran dan tiga paket pekerjaan dinyatakan gagal tender. Sementara sisanya dinyatakan selesai tender.”Dari Januari hingga saat ini ada 44 paket pekerjaan yang masuk ke BPBJ,”ujar Kepala BPBJ Pemkot Sukabumi Fahrurrazi. Senin, (14/10/2019).
Fahrurrazi mengakui jika saat ini ada empat yang belum dilakukan proses tender. Yakni, dua belanja modal pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang ada di Dinas Perhubungan setempat, dan dua lagi ada di Dinas Kesehatan mengenai pengadaan kontruksi jaringan air limbah dan pengadaan kontruksi jaringan air bersih atau air minum.”Iya ada empat pekerjaan yang saat ini masih belum dilakukan tender,”bebernya.
Sedangkan lima pekerjaan dalam evaluasi penawaran dan proses permohonan tender. Diantaranya, pengadaan kontruksi gedung kantor di Dinas Sosial, belanja obat-obatan (Dinkes) dan tiga lagi ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai pekerjaan kontruksi jalan, kontruksi jaringan air dan pengadaan kontruksi bangunan.”Kalau yang gagal tender itu ada sekitar 3 pekerjaan. Yaitu pembangunan pendestrian integrasi Lapang Merdeka Kota SUkabumi, Pembangunan pendestarian jalan Ir.H. Juanda dan satu lagi gagal tender permintaan pengguna anggaran (PA) mengenai pengadaan kontruksi hardscape alun-alun tahap satu di DLH,”ujarnya.
Total anggaran semua paket yang yang didanai oleh APBD tersebut mencapai Rp73.616.444.024 dengan harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp56.727.568.888 dan harga kontrak sebesar Rp50.532.529.948.”Kalau sisa anggaran atau efisiensinya mencapai Rp7.163.533.795,”ucapnya.
Untuk itu Fahrurrazi berharap, kedepan semua SKPD bisa melaksanakan penyusunan perencanaan pengadaan yang cepat. Sehingga di tahun 2020 nanti semua paket pekerjaan bisa cepat selesai sesuai harapan.”Kita juga siap melakukan pendampingan dan belajar bersama-sama tentang seputar aturan yang baru yakni, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) no 7 tahun 2019 yang mengatur tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,”pungkasnya. (ArDn/Mbi)