SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memberikan tambahan waktu kepada PT. Fortunindo Arta Perkasa (PT.FAP) selaku pengembang Pasar Pelita. Alasan diberikanya tambahan waktu tersebut, selain Perjanjian Kerja Sama (PKS) habis, juga untuk mempercepat proses pembangunannya.”Kita sudah mengeluarkan perpanjangan waktu pekerjaan kepada pihak pengembang,”ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahm, usai membuka acara Porkota di Gor Merdeka Kota Sukabumi. Selasa, (29/10/2019).
Menurut pengakuan pengembang lanjut Fahmi, adanya permintaan tambahan waktu tersebut. lantaran pihak pengembang mengalami permasalahan dalam pembangunannya. Yakni, faktor cuaca dan PKL yang agak sulit dirapihkan.”insya allah ini pemberian waktu terkahir kepada mereka (pengembang),”tuturnya.
Penambahan waktu tersebut, diberikan sebelum habisnya masa PKS tanggal 16 Oktober 2019. Bahkan aku Fahmi, dikeluarkanya perpanjangan waktu tersebut disampaikan juga kepada unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) saat rapat Muspida digelar.”Kita juga sepakat agar Pasar pelita ini cepat selesai. Apalagi percepatanya juga terlihat,”ujarnya.
Sebelumnya Fahmi juga mengatkan, jika pihaknya sudah memberikan keinginan mereka untuk memperlancar pembangunan. Salah satunya akses jalan untuk dilakukan sterilisasi.”Kita sudah berikan beberapa ruas jalan baik samping kiri, kanan depan dan belakang sesuai dengan permintaan mereka,”terangnya.
Bahkan Fahmi juga akan terus melakukan pemantauan terus. Sebab, dari Pasar pelita itu dampaknya ke penataan PKL dan segala macam.”Kita akan pantau terus untuk mendorong agar pembangunanya bisa cepat selesai, sehingga cepat juga bisa digunakan,”tuturnya.
Ditempat terpisah Kabag Perekonomian Pembangunan dan Kerjasama Daerah Pemkot Sukabumi Rahmat Sukandar mengungkapkan, jika perpanjangan waktu pembangunan diberikan oleh Pemkot Sukabumi sampai dengan tanggal 17 April 2020.”Pemkot memberikan addendum (tambahan waktu) mulai dari 14 Oktober 2019 sampai 17 April 2020, ata sekitar 6 bulan,”bebernya.
Rahmat juga sangat berharap, adanya penambahan waktu yang diberikan oleh pemda, bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pihak pengembang untuk memperlancar pembangunanya.”Saat ini perkembangan pembangunannya sudah sekitar 80 smapai 85 persen. Mudah-mudahan dnegan adanya addendum ini, bulan puasa tahun depan bisa digunakan,”pungkasnya. (Ardan/Mbi)