• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Dicecar 26 Pertayaan Oleh Penyidik, Irfan Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan

November 16, 2019 - 07:39:23
in Majalengka, Regional, TNI/POLRI
Dicecar 26 Pertayaan Oleh Penyidik, Irfan Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono

Majalengka, MBinews.id –  Irfan Nur Alam  anak Bupati dan Juga PNS Lingkungan Pemkab Majalengka , Resmi  ditahan Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan  setelah di cecar 26 pertayaan oleh penyidik.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan penahanan Irfan dilakukan pada pukul 00.10 WIB, hasil pemeriksaan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Majalengka (16/11/2019).

Irfan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut dia, Irfan terbukti melanggar hukum.

BeritaLainnya

Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Kinerja dan Akuntabilitas Pembangunan Daerah

Komisi II DPRD Soroti Anggaran Siluman di BPKPD Kota Sukabumi

“Setelah pemeriksaan, kita dalami dan kumpulkan alat buktinya. Secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Mariyono dilansir Detikcom.

Sebelum menahan Irfan, dikatakan Mariyono, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 saksi, dan seorang saksi ahli dalam kasus tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku pistol berkaliber 9 milimeter, buku kepemilikan peluru, kartu izin penggunaan senjata dari Mabes Polri, dan hasil visum korban.

“Saat ini yang bersangkutan kita tahan di rutan Mapolres Majalengka selama 20 hari sesuai surat perintan penahanan. Ini sesuai aturan hukum terkait penahanan pertama,” kata Mariyono.

Sementara itu,  Kuasa Hukum  Irfan, Kristiwanto membenarkan adanya penahanan tersebut. Kris mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan.

“Itu hak preogratif penyidik, subyektivitas penyidik. Kita tidak bisa mengelak,” kata Kris kepada awak media.

Tim penasehat hukum Irfan berencana mengajukan surat penagguhan penahanan. Menurut Kris, selama ini Irfan bersikap koperatif terhadap penyidik, memenuhi panggilan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

“Klien kami koperatif. Upaya kita akan melayangkan surat penagguhan penahanan, segera kita lakukan,” kata Kris. (Mbi)

Tags: AKBP MariyonoAnak Bupati MajalengkaIrfan NUr AlamKapolres MajalengkaKasus Penembakan KontraktorResmi Ditahan
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Kinerja dan Akuntabilitas Pembangunan Daerah
Berita

Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Kinerja dan Akuntabilitas Pembangunan Daerah

SUKABUMI,Mbinews.id- Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya percepatan kinerja, kejujuran, dan integritas dalam pelaksanaan pembangunan menjelang akhir tahun...

Oktober 13, 2025
Komisi II DPRD Soroti Anggaran Siluman di BPKPD Kota Sukabumi
Jabar

Komisi II DPRD Soroti Anggaran Siluman di BPKPD Kota Sukabumi

SUKABUMI, Mbinews.id - Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, menyoroti munculnya sejumlah program yang disebutnya sebagai program siluman dalam...

Oktober 12, 2025
Pemkot Sukabumi Alokasikan Rp30 Miliar untuk Pengelolaan Sampah, Dorong Partisipasi Masyarakat Lewat World Clean Up Day 2025
Berita

Pemkot Sukabumi Alokasikan Rp30 Miliar untuk Pengelolaan Sampah, Dorong Partisipasi Masyarakat Lewat World Clean Up Day 2025

SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegaskan, komitmennya dalam penguatan budaya bersih dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui peringatan World Clean Up...

Oktober 10, 2025
102 Mahasiswa Berprestasi Raih Beasiswa dari BAZNAS Jawa Barat
Berita

102 Mahasiswa Berprestasi Raih Beasiswa dari BAZNAS Jawa Barat

Bandung || MBInews.id — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat mengadakan acara seremonial untuk menyalurkan beasiswa kepada 102...

Oktober 10, 2025
Next Post
BMKG Kota Bandung : Hati –Hati  Puncak Hujan Desember – Pebruari

BMKG Kota Bandung : Hati –Hati Puncak Hujan Desember – Pebruari

Proyek Penimbunan Lahan Kereta Cepat, Belasan Warga Darangdan Purwakarta Tuntut Ganti Rugi

Proyek Penimbunan Lahan Kereta Cepat, Belasan Warga Darangdan Purwakarta Tuntut Ganti Rugi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Menteri Boleh Rangkap Jabatan Parpol, Presiden Jokowi : Pendidikan Tinggi Di Bawah Kemendikbud

Menteri Boleh Rangkap Jabatan Parpol, Presiden Jokowi : Pendidikan Tinggi Di Bawah Kemendikbud

Oktober 23, 2019
Komisi IV Pembangunan Jalan Provinsi Jabar DPRD Jabar: Harus Sesuai Standar

Komisi IV Pembangunan Jalan Provinsi Jabar DPRD Jabar: Harus Sesuai Standar

Mei 20, 2021
Komisi 1 DPRD Jabar Terima Studi Banding dari  DPRD Prov Maluku

Komisi 1 DPRD Jabar Terima Studi Banding dari DPRD Prov Maluku

Juli 7, 2023
Hari Bhakti Postel 2022 : RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Jadi  Undang-Undang

Hari Bhakti Postel 2022 : RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Jadi Undang-Undang

September 30, 2022
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In