Majalengka, MBinews.id – Irfan Nur Alam anak Bupati dan Juga PNS Lingkungan Pemkab Majalengka , Resmi ditahan Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan setelah di cecar 26 pertayaan oleh penyidik.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan penahanan Irfan dilakukan pada pukul 00.10 WIB, hasil pemeriksaan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Majalengka (16/11/2019).
Irfan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut dia, Irfan terbukti melanggar hukum.
“Setelah pemeriksaan, kita dalami dan kumpulkan alat buktinya. Secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Mariyono dilansir Detikcom.
Sebelum menahan Irfan, dikatakan Mariyono, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 saksi, dan seorang saksi ahli dalam kasus tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku pistol berkaliber 9 milimeter, buku kepemilikan peluru, kartu izin penggunaan senjata dari Mabes Polri, dan hasil visum korban.
“Saat ini yang bersangkutan kita tahan di rutan Mapolres Majalengka selama 20 hari sesuai surat perintan penahanan. Ini sesuai aturan hukum terkait penahanan pertama,” kata Mariyono.
Sementara itu, Kuasa Hukum Irfan, Kristiwanto membenarkan adanya penahanan tersebut. Kris mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan.
“Itu hak preogratif penyidik, subyektivitas penyidik. Kita tidak bisa mengelak,” kata Kris kepada awak media.
Tim penasehat hukum Irfan berencana mengajukan surat penagguhan penahanan. Menurut Kris, selama ini Irfan bersikap koperatif terhadap penyidik, memenuhi panggilan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.
“Klien kami koperatif. Upaya kita akan melayangkan surat penagguhan penahanan, segera kita lakukan,” kata Kris. (Mbi)