• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Hukum Pidana Tidak Ada Istilah Kata Damai? Dalam Kasus Penembakan Oleh Anak Bupati Majalengka

November 17, 2019 - 08:53:15
in Hukum, Majalengka, Nasional
Hukum Pidana Tidak Ada Istilah Kata Damai? Dalam Kasus Penembakan Oleh Anak Bupati Majalengka

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH.,

BANDUNG, MBInews.id  – Ini Kata Pengamat Hukum Pidana, Mengenai aksi Jagoan Irfan Nur Alam bagaimana tidak anak Penjabat  yang tak lain anak kandung Bupati majalengka  ini melakukan tindakan penembakan terhadap panji Pamungkas tak lain seorang kontraktor saat ditagih hutang dan pelaku sudah ditetapkan tersangka

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan penahanan Irfan dilakukan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu (16/11/2019). Irfan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut dia, Irfan terbukti melanggar hukum

Namun, sesaat setelah Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Panji Pamungkas tiba di Mapolres Majalengka tepatnya ke Kantor Satuan Reserse Kriminal sekitar pukul 01.40 WIB. selaku korban penembakan tiba-tiba mencabut laporannya.

BeritaLainnya

Sambut Ramadhan, BAZNAS Jabar Salurkan 55 Paket Sembako dan Uang Kafalah di Bojongsoang

UKW Angkatan 72 dan 73 PWI Kota Bandung Resmi Ditutup, Tingkat Kelulusan Capai 90 Persen

Menanggapi  kasus penembakan  yang dilakukan Irfan Nur Alam,  pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB),  Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH., saat diminta pendapatnya kepada wartawan via telepon, Minggu (17/11/2019)  menjelaskan, apa yang dilakukan Irfan adalah melanggar hukum pidana itu namanya hukum publik dimana dilanggar maka hukum pidana itu akan terus berjalan sampai adanya kepastian hukum  walau pihak korban sudah mencabut berkasnya untuk damai.

Hukum pidana tidak mengenal istilah damai, yang ada adalah pihak pengadilan membuktikan apakah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.

“Beda halnya dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat mengatur tentang orang perorangan yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan itu bisa damai,” kata Widiada.

Saya juga mendorong agar aparat kepolisian terus konsisten melakukan penyidikan, kemudian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti setelah itu diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Masalah terbukti atau tidak melakukan tindak pidana, itu urusan pengadilan, begitu kalau hukum pidana.

Menurut Widiadi  pelaku ini menjabat sebagai PNS dilingkungan Pemkab majalengka dan juga anak kandung dari Bupati nah ini jadi menimbulkan preseden buruk terkait dengan arogansi dimata masyarakat.

“Namanya hukum pidana tadi tidak memandang siapa pelakunya,  karena dalam KUHP pasal 338 dalam hukum pidana. Kalau menembak itu sudah masuk kedalam kategori menghendaki kematian tujuannya percobaan pembunuhan,” kata Widiadi

“Dalam pasal itu, bahasanya ‘barang siapa’ artinya siapa pun mau anak kecil juga kalau sudah bisa dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, itu bisa dijeratlah demi tegaknya hukum demi terwujudnya keadilan di mata masyarakat,” paparnya

Widya ada juga mengimbau agar penegakan dan pemantauan berjalannya kasus ini tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian saja tapi juga melibatkan peran aktif dari masyarakat demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

“Masyarakat harus mengawal kasus ini, harus mengawal penegakan hukum. Tidak hanya dibebankan kepada aparat saja tetapi juga kepada masyarakat, masyarakat bisa mengawal seperti itu apalagi sekarang ada keterbukaan informasi,” pungkas, Widiadi  (mbi)

Tags: aksi Jagoan Irfan Nur AlamDoktor Widiada GunakayaHukum Pidana Tidak Mengenal Kata DamaiPengamat Hukum STHB BandungTersangka Penembakan Majalengka
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Sambut Ramadhan, BAZNAS Jabar Salurkan 55 Paket Sembako dan Uang Kafalah di Bojongsoang

Sambut Ramadhan, BAZNAS Jabar Salurkan 55 Paket Sembako dan Uang Kafalah di Bojongsoang

Februari 15, 2026
UKW Angkatan 72 dan 73 PWI Kota Bandung Resmi Ditutup, Tingkat Kelulusan Capai 90 Persen

UKW Angkatan 72 dan 73 PWI Kota Bandung Resmi Ditutup, Tingkat Kelulusan Capai 90 Persen

Februari 13, 2026
Walikota Bandung : Aset Daerah Diamankan, Satwa Diselamatkan

Walikota Bandung : Aset Daerah Diamankan, Satwa Diselamatkan

Februari 5, 2026
Komisi I DPRD Kota Bandung Usulkan Perubahan Kedua Perda Administrasi Kependudukan

Komisi I DPRD Kota Bandung Usulkan Perubahan Kedua Perda Administrasi Kependudukan

Februari 3, 2026
Edwin Senjaya : Tauhid Yang Kuat Diyakini Mampu Menjadi Kompas Moral Bagi Peserta Dalam Bersikap

Edwin Senjaya : Tauhid Yang Kuat Diyakini Mampu Menjadi Kompas Moral Bagi Peserta Dalam Bersikap

Februari 2, 2026
Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Korban Bencana Tanah Longsor, Bio Farma Berkomitmen untuk Terus Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Korban Bencana Tanah Longsor, Bio Farma Berkomitmen untuk Terus Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Februari 2, 2026
Next Post
Pemkot Sukabumi Genjot Proses Pengadaan BPBJ Tahun 2020

Pemkot Sukabumi Genjot Proses Pengadaan BPBJ Tahun 2020

Presiden Jokowi Terima Pimpinan TNI AL dan TNI AU

Presiden Jokowi Terima Pimpinan TNI AL dan TNI AU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In