SUKABUMI, MBInews.id – Dinas Ketenaga Kerjaan Pemkot Sukabumi belum bisa banyak serap tenaga kerja dari penyandang disabilitas/difabel, dalam rangka memenuhi amanat UU no 8 Tahun 2016 terkait dengan bidang ketenagakerjaan.
“Kalau untuk jumlah data persentasenya kita tidak tahu persisinya berapa. Hanya yang tahu di Great Aparrel ada dan Kalau tidak salah setiap perusahaan kewajibannya dua orang” ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi Didin Syarifudin, usai kegiatan Hari Disabilitas Intenasional 2019. Di Gedung Juang 45, Kota Sukabumi, Selasa (3/12/19).
Didin mengungkapkan, meskipun tidak ada perbedaan antara kaum difabel maupun disabilitas dengan orang normal. Namun dikembalikan kepada aturan perusahaan masing-masing.
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan surat kepada setiap perusahaan. Asalkan ada kemauan, pasti akan ada jalan bagi para kaum difabel maupun disabilitas,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, pihaknya kedepannya akan memberi ruang bagi para kaum difabel dan disabilitas untuk bisa menyerap mereka bekerja di perusahaan – perusahaan dan pendampingan khusus bagi mereka.
“Disnaker juga akan menggelar pelatihan dan harapannya mereka usai pelatihan bisa berkarya serta berdaya guna bagi mereka,”pungkasnya (Ardan/Dian)