• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, November 23, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Terkait Pasar Andir, PD.Pasar Lewat Kuasa Hukumnya Tempuh Jalur Perdata Ke PN Bandung

Desember 3, 2019 - 10:01:27
in Bandung Raya, Hukum, Jabar
Terkait Pasar Andir, PD.Pasar Lewat Kuasa Hukumnya Tempuh Jalur  Perdata Ke PN Bandung

Coorporate Lawyer PD. Pasar Bermartabat, Achmad Riva’i menyatakan saat ini pihaknya sedang menempuh upaya hukum perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.

BANDUNG, MBInews.id – Terkait klaim PT. APJ yang telah merilis bahwa Mahkamah Agung telah menolak upaya banding dari PD. Pasar Bermartabat, Coorporate Lawyer PD. Pasar Bermartabat, Achmad Riva’i menyatakan saat ini pihaknya sedang menempuh upaya hukum perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.

“Kalau keperdataan masih berjalan. Ada dua perkara yang kami lakukan di sana. Perkaranya tentang perbuatan wan prestasi dan satu lagi perbuatan melawan hukum,” ucap Riva’i di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Bandung, Selasa (3/12/2019).

Riva’i menuturkan, gugatan perdata tersebut berangkat dari hasil kesepakatan pada saat proses mediasi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Yaitu, PD. Pasar Bermartabat dan PT. Aman Prima Jaya (APJ) telah sepakat bahwa pengelolaan Pasar Andir oleh PT. APJ tersebut berakhir pada tahun 2016.

BeritaLainnya

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

“Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam berita acara persidangan di BANI, para pihak sepakat berakhir pada 2016. Hak dan kewajiban juga disampaikan di sini, ditandatangani para pihak PD Pasar dan PT Aman Prima Jaya. Bahkan ditandatangani majelis BANI itu sendiri,” jelasnya.

Oleh karenanya, Riva’i cukup heran manakala keluar putusan BANI bahwa PT. APJ berhak mengelola hingga 2020.

“Bahwa di poin nomor 5 itu ada pengelolaan yang ada itu harus diserahkan seluruhnya kepada PD Pasar termasuk dengan pihak ketiga sesuai PKS. Pada PKS kita itu sampai 2016. Kedua belah pihak sudah setuju semuanya bersepakat,” katanya.

Terkait klaim PT. APJ yang telah merilis bahwa Mahkamah Agung telah menolak upaya banding dari PD. Pasar Bermartabat, Riva’i menyatakan pihaknya belum menerima suratnya.

“Putusan MA kita belum tahu. Kita belum dapat putusan. Kita belum dapat harusnya semua pihak itu dapat bersamaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan, Pasar Andir merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang dititipkan ke PD. Pasar Bermartabat. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung apapun upaya PD. Pasar Bermartabat dalam rangka mengamankan aset milik Pemkot ini.

Bambang memaparkan, kewenangan PD Pasar Bermartabat untuk mengurus Pasar Andir ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung.

“Pemkot Bandung ingin menyampaikan bahwa Pasar Andir adalah milik Pemkot yang dijadikan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah, menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan dari neraca milik Pemerintah Kota Bandung,” ucap Bambang.

Bambang mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya juga tidak mengantongi bukti tertulis lainnya perihal klaim PT. APJ yang berhak mengelola sampai tahun 2020. Sebab, dari perjanjian kerja sama yang telah disepakati pengelolaan berakhir pada 2016 silam.

Untuk itu, Bambang berharap semua pihak bisa saling menghormati upaya hukum yang sedang berlangsung atas Pasar Andir ini. Sebab, ujar dia, PD. Pasar Bermartabat pun kini tengah berupaya peningkatan kualitas layanan di Pasar Andir.

“Pemkot ingin sama-sama memiliki kesepahaman menghormati proses hukum sehingga tidak mengundang persoalan di lapangan. Pemkot Bandung menginginkan situasi kondusif untuk kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan keamanan, kenyamanan dan ketertiban para pedagang,” katanya.(mbi)

Tags: Achmad Riva’iCoorporate LawyerHukum perdataklaim PT. APJPD.Pasar BermartabatPengadilan Negeri Bandung
Share216Tweet135

BeritaTerkait

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

November 20, 2025
Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

November 20, 2025
Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

November 19, 2025
Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

November 18, 2025
Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

November 17, 2025
Kota Sukabumi Bergerak untuk Semua. Wali Kota :  Pembangunan Inklusif Jadi Prioritas

Kota Sukabumi Bergerak untuk Semua. Wali Kota : Pembangunan Inklusif Jadi Prioritas

November 17, 2025
Next Post
Pemkot Sukabumi Stop Jamkesda Tahun 2020?

Pemkot Sukabumi Stop Jamkesda Tahun 2020?

Disnaker Kota Sukabumi  Belum Bisa menyerap Tenaga Kerja Disabilitas

Disnaker Kota Sukabumi Belum Bisa menyerap Tenaga Kerja Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In