SUKABUMI, MBInews.id – Selama tahun 2019, kasus perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Sukabumi hanya berjumlah satu kasus, yakni tentang penyalahgunaan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP)-2 di BKM Sukakarya Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.”Iya, tahun ini hanya satu kasus korupsi NUSP-2 saja. Tapi untuk tahun sebelumnya tergolong lebih dari satu,”tutur Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina, usai memperingati hari anti korupsi. Senin, (09/12/2019).
Bahkan kata Ganora, dari lima tersangka kasus tersebut, dua tersangka telah mengembalikan kerugian uang negara. Ke dua orang yang mengembalikan ialah TFK dan Ace.
“Dari kedua tersangka itu uang yang dikembalikan berjumlah Rp132.400.000,”tuturnya.
Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus proses hukum. Akan tetapi, bisa meringankan.”Dalam kasus NUSP-2 itu kan ditemukan kerugian negara sebesar Rp570 juta, uang yang dikembalikan oleh dua tersangka tersebut nantinya disetorkan ke kas negara,”ujarnya.
Ganora mengatakan, kasus NUSP tersebut, dalam waktu dekat akan dilimpahkan perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan. Dalam hal ini terdapat lima tersangka yang ditahan.”Secepatnya akan dilimpahkan kepengadilan untuk disidangkan,”pungkasnya.(ardan/dian)