• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, November 3, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

DPKP3 kota Bandung : Relokasi Rumah Deret Tamansari Sah Secara Hukum

Desember 13, 2019 - 01:12:00
in Bandung Raya, Hukum, Jabar
DPKP3 kota Bandung : Relokasi Rumah Deret Tamansari Sah Secara Hukum

BANDUNG, MBInews.id – Pembongkaran rumah warga kelurahan Tamansari RW 11 kota Bandung, gugatan yang dilayangkan oleh warga sebelumnya sudah inkrah di Mahkamah Agung dengan dimenangkan oleh Pemkot Bandung sah secara hukum.

Pembongkaran rumah warga dijaga Ratusan personel Satpol PP untuk menjaga area yang akan dijadikan proyek rumah deret itu. Namun kedatangan Satpol PP itu dihadang warga.

Menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan memastikan, pembangunan rumah deret Tamansari bisa selesai sesuai rencana. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemkot Bandung dalam menangani kawasan kumuh. Apalagi, sebanyak 176 warga telah lama menunggu pembangunan rumah deret tersebut.

BeritaLainnya

PAD Kota Sukabumi Naik 155 Persen? DPRD Minta Pemkot Ungkap Data Riil

Rotasi 133 Pejabat, Wali Kota Sukabumi Tegaskan Tak Ada Titipan Jabatan

Dadang menyatakan, gugatan yang dilayangkan oleh warga sebelumnya sudah inkrah di Mahkamah Agung dengan dimenangkan oleh Pemkot Bandung. Sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari sah secara hukum.

“Setelah pengamanan aset lalu pemagaran. Setelah itu, pematangan lahan dan dilanjutkan pembangunan,” kata Dadang di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019).

“Setelah diamankan, akan diserahkan kepada kontraktor. Nanti diterbitkan surat penyerahan lapangan (SPL) dengan kontraktor. Mulainya berarti nanti setelah SPL keluar, ke depan selama enam bulan. Karena kontrak dan hal lainnya sudah keluar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dadang mengaku akan mengawasi proses pembangunan agar berjalan tepat waktu. Pasalnya, 176 warga RW 11 Tamansari yang sudah sepakat menunggu untuk segera menempati rumah deret.

“Tugas kita terus mendorong kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan. Ini sebagai bukti itikad Pemkot Bandung meningkatkan kesejahteraan warga dengan penataan kawasan kumuh,” katanya. (Alfajar/MBI)

Tags: Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan PertamananMAPemkot BandungRelokasi Rumah Deret Tamansari Sah Secara HukumRelokasi rumah wargaRumah deret tamansariTamansari
Share216Tweet135

BeritaTerkait

PAD Kota Sukabumi Naik 155 Persen? DPRD Minta Pemkot Ungkap Data Riil

PAD Kota Sukabumi Naik 155 Persen? DPRD Minta Pemkot Ungkap Data Riil

November 1, 2025
Rotasi 133 Pejabat, Wali Kota Sukabumi Tegaskan Tak Ada Titipan Jabatan

Rotasi 133 Pejabat, Wali Kota Sukabumi Tegaskan Tak Ada Titipan Jabatan

Oktober 29, 2025
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Sukabumi Ajak Pemuda Bersatu dan Adaptif

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Sukabumi Ajak Pemuda Bersatu dan Adaptif

Oktober 28, 2025
Gol Indra, Fachri, dan Fikri Antar Perssi Raih Kemenangan Perdana di Liga 4 Seri 2

Gol Indra, Fachri, dan Fikri Antar Perssi Raih Kemenangan Perdana di Liga 4 Seri 2

Oktober 28, 2025
Target Rampung Sebelum Akhir Tahun, Pembahasan APBD Kota Sukabumi 2026 Dimulai Awal Bulan November

Target Rampung Sebelum Akhir Tahun, Pembahasan APBD Kota Sukabumi 2026 Dimulai Awal Bulan November

Oktober 27, 2025
Wali Kota : Tarkam 2025, Ajang Olahraga dan Kebersamaan Warga Kota Sukabumi

Wali Kota : Tarkam 2025, Ajang Olahraga dan Kebersamaan Warga Kota Sukabumi

Oktober 27, 2025
Next Post
MTs Al-Islam Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H, Sarana Minim dan Sound System Sewaan

MTs Al-Islam Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H, Sarana Minim dan Sound System Sewaan

Sambangi  Warga Tamansari Bandung, Oded : Janji Fasilitasi Warga Yang PTUN Atau Tidak

Sambangi Warga Tamansari Bandung, Oded : Janji Fasilitasi Warga Yang PTUN Atau Tidak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In