SUKABUMI, MBInews.id – Pelaku penusukan terhadap driver online Taufik Hidayat (49) yang mengakibatkan meninggal Minggu (5/1/2020) kemarin, dilumpuhkan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.
Pihak Satreskrim tidak lama untuk menangkap pelaku, pasalnya pelaku DN (38) adalah pelaku spesialis pencurian dan kekerasan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Ya, pelaku ini sering masuk keluar lapas. Bahkan sudah empat kali ditangkap oleh kita” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, saat menyampaikan releasnya di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/1/2020) sore.
Wisnu mengatakan, Taufik Hidayat meninggal akibat di tusuk menggunakan pisau lipat oleh tersangka DN (38) di TKP, karena korban melakukan perlawanan sebelum di tusuk.
“Modusnya ini pelaku merebut HP Korban, korban melawan dan kemudian pelaku menusuk korban dengan pisau lipat, hingga akhirnya korban meninggal” katanya.
Wisnu menuturkan, pelaku tersebut dalam waktu dekat ini telah tiga kali melakukan pencurian dan kekerasan (Curas) di wilayah Polres Sukabumi Kota setelah keluar dari Lapas.
“Pelaku ini kita tangkap saat mau melarikan diri ke wilayah Cianjur dan pelaku penusukan ini masih 1 orang buron” tuturnya.
Akibat prilaku tersangka DN (38) dijerat pasal 365 KUHPidana, Jo pasal 338 KUHPidana, pasal 170 KUHPidana, Jo pasal 351 KUHPidana dan pasal 406 KUHPidana. “Untuk tersangka ini, kita jerat pasal berlapis kurungannya seumur hidup” pungkasnya (Dian/MBI)