• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Kadin Pusat Intruksikan Kadin Jabar Cabut “SK” Pemberhentian Dony Dan Jahja

Januari 20, 2020 - 10:21:35
in Bandung Raya, Jabar, Nasional
Kadin Pusat Intruksikan Kadin Jabar Cabut “SK” Pemberhentian Dony Dan Jahja

BANDUNG, MBInews.id – Berdasarkan surat dari KADIN INDONESIA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Indonesia , Rosan Perkasa Roeslani, dan di tujukan kepada Ketua Umum KADIN JABAR, Tatan Pria Sudjana, dengan Nomor Surat : 061/DP/I/2020, tertanggal: Jakarta, 17 Januari 2020

Dony memaparkan , dengan menunjuk SKEP KADIN JABAR No : 00250/DP/XI/2019, pemberhentian Yahya B. Soenarjo, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan SKEP KADIN JABAR No : 00251/DP/XI/2019, pemberhentian Ir. Dony Mulyana Kurnia, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan CSR, serta merujuk surat Keberatan dan Informasi dari Ir. Dony Mulyana Kurnia, tertanggal 11/12/2019.ungkap Dony,

Berdasarkan hal tersebut, setelah mencermati dengan saksama, maka KADIN INDONESIA merujuk ketentuan ART pasal 20 KADIN, bahwa pemberhentian pengurus, harus berdasarkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, oleh karena itu KADIN INDONESIA menginstruksikan agar KADIN JABAR, mencabut SKEP pemberhentian terhadap Dony dan Jahja, karena tidak sesuai AD/ART. Tandasnya.

BeritaLainnya

Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

Dengan surat dari KADIN INDONESIA tersebut, maka dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, dari sejak terbit surat tersebut, KADIN JABAR harus segera mencabut SK Pemberhentian Dony dan Jahja, dan jika SK Pencabutan tidak terbit berarti KADIN JABAR selain melanggar AD/ART KADIN, juga telah menentang KADIN INDONESIA, dan hal ini bisa di gugat sesuai Anggaran Dasar KADIN Pasal 26, Bab V, untuk dilaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa ( MUSPROVLUB ), dengan tujuan memperbaiki kinerja Dewan Pengurus KADIN JABAR periode 2019 – 2024, dan untuk memelihara nama baik KADIN JABAR dari tindakan Ketua Umum KADIN JABAR yang sewenang-wenang.

Selain pencabutan SKEP pemberhentian Dony dan Jahja, ada masalah-masalah lain yang perlu diselesaikan dan diperbaiki oleh sdr. Ketua Umum KADIN JABAR, terkait pemberhentian tanpa pesangon, beberapa tenaga kerja kesekretariatan KADIN JABAR yang sudah mengabdi puluhan tahun. KADIN selaku induk organisasi para pengusaha, sudah barangtentu wajib mengikuti perundang-undangan ketenaga kerjaan. Dan terakhir, masalah paling berat, adalah pertanggungjawaban pemberian Chek Kosong, kepada KADIN kota dan kabupaten.

Hal-hal tersebut di atas harus segera diselesaikan dan di perbaiki, dalam tempo sesingkat-singkatnya, tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) hari, kalau tidak ada penyelesaian dan perbaikan, maka satu keniscayaan akan di gugat oleh seluruh kader KADIN JABAR di 27 kota/kabupaten, untuk dilaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa ( MUSPROVLUB ) sesuai dengan ketentuan AD/ART KADIN yang berlaku. (*)

Tags: #Kadin JAbarCabut skepJahjaKadin IndonesiaKetua kadin jabarSK
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

Desember 23, 2025
PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

Desember 23, 2025
33 Koperasi di Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Bukan Pinjaman

33 Koperasi di Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Bukan Pinjaman

Desember 20, 2025
Awal 2026, RSUD R. Syamsudin, S.H. Sukabumi Resmi Sediakan Layanan Kemoterapi

Awal 2026, RSUD R. Syamsudin, S.H. Sukabumi Resmi Sediakan Layanan Kemoterapi

Desember 20, 2025
Grand Cordela Hotel Bandung & D’Manten Siap Wujudkan Pernikahan Impian 2026

Grand Cordela Hotel Bandung & D’Manten Siap Wujudkan Pernikahan Impian 2026

Desember 19, 2025
Jelang Nataru, Harga Pangan di Sukabumi Mulai Naik, Pemkot Perketat Pengawasan Pasar

Jelang Nataru, Harga Pangan di Sukabumi Mulai Naik, Pemkot Perketat Pengawasan Pasar

Desember 18, 2025
Next Post
komisi Informasi Jabar Apresiasi RUU Perlindungan Data Pribadi Kedalam Prolegnas DPR RI tahun 2020

komisi Informasi Jabar Apresiasi RUU Perlindungan Data Pribadi Kedalam Prolegnas DPR RI tahun 2020

PWI Pusat Apresiasi Rencana Yanni Keliling Indonesia Dan Mendaki Tujuh Puncak Tertinggi

PWI Pusat Apresiasi Rencana Yanni Keliling Indonesia Dan Mendaki Tujuh Puncak Tertinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In