SUKABUMI, MBInews.id – Pelaku Pasar Modern ataupun tradisional dinyatakan siap dalam menghadapi Persiapan new normal atau adaptasi kebiadaan Baru (AKB) di wilayah Kota Sukabumi yang akan diterapkan pada hari Sabtu 6 Juni 2020 besok.
Sehingga menurut Plt. Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi Didin Syarifudin, mereka sudah tidka perlu lagi mengajukan, karena sudah cukup lama covid-19 ini. Jadi para pengusaha ataupun pedagang sudah tergolong paham untuk merepakan protokol kesehatan.”Untuk pengajuan menuju AKB tidak ada, mereka sudah paham untuk menerapkan protokol kesehatan,”ungkap Didin saat dihubungi lewat telepon gengamnya. Jumat, (05/06/2020).
Bahkan dalam AKB tersebut lanjut Didin, pihak pengelola Pasar modern dan Pasar tardisional ataupun pengusaha perdagangan lainya tetap harus mentaati surat edaran yang dikeluarkan oleh kantornya. Yakni, tentang jam operasioanal kegiatan perdagangan di Kota Sukabumi.”Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 Juni kemarin,”tuturnya.
Adapun isi surat edaran tersebut tambah Didin, khusus untuk toko, swalayan, mall dan pedagang kaki lima (PKL)diluar bahan pokok penting buka mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00, kemudian warung, toko modern ataupun supermarket yang menjual bahan pokok penting (bapokting) dengan batasan jam operasional setiap hari sampai dengan pukul 22.00, bagi para pengusaha restoran atau rumah makan dan cafe jam buka mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 22.00 dengan ketentuan melakukan pengurangan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Dan untuk PKL yang mulai berdagang pukul 17.00 harus berakhir pukul 22.00, sedangkan khusus untuk apotik jam operasionalnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.”Sejak suart ini diedarkan, maka surat edaran sebelumnya tidak berlaku,”tuturnya.
Didin berharap semua pengusaha dalam menjalankan usahanya harus tetap memeberlakukan aturan physical distancing dan SOP protokol kesehatan, seperti pemakaian masker, penyediaan handsanitizer dan pemeriksaan suhu tubuh.”Kita mah hanya pengaturan jam operasional saja, sedangkan adanya larangan anak dibawah umur 12 tahun masuk ke mall ataupun ke PAsar modern lainya serta pasar tradisional itu kewenagan dinas lain,”pungkas Didin.(ardan/MBI)