Bandung, MBInews.id — Pelanggan PDAM Tirtawening Kota Bandung dihimbau dalam nembayar tagihan secara online. Hal ini, untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 dan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 14 tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PDAM Tirtawening Kota Bandung mengimbau seluruh pelanggan untuk melakukan pembayaran rekening PDAM Tirtawening Kota Bandung secara online. Selain itu, pelenggan harus dapar melakukan penghematan air.
“Mulai tanggal 24 Maret 2020, kita melakukan penyesuaian waktu operasional loket pembayaran menjadi pukul 07.30 WIB hinga pukul 13.30 WIB sebagai upaya pencegahan Covid-19,” ungkap Kepala bidang Sekretariat PDAM Tirtawening Kota Bandung, Sari Kartini, Ahad (3/5/2020).
Namun PDAM Tirtawening Kota Bandung mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan fasilitas bayar tagihan rekening air melalui pembayaran online melalui ATM, teller bank, sms banking, dan aplikasi smartphone yang sudah bekerjasama dengan sejumlah bank seperti Tokopedia, Shopee, Dana dan lain-lain. Selain itu juga bisa dilakukan pembayaran di Indomaret.
Tak hanya itu, Sari mengimbau para pelanggan setia agar dapat mengupayakan penghematan penggunaan air secara efisien dan menyimpan air didalam Ground Tank. Apabila pelanggan mengalami gangguan aliran air dapat menghubungi ke Kantor Pelayanan.
“Untuk Kantor Pelayanam Wilayah Utara dengam nomor telpon 022-2509030, Kantor Pelayanan Wilayah Barat yakni 022-4209894 dan Kantor Pelayanan Wilayah Timur adalahb 022-7204227,” tuturnya. ***