• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Terus Di Genjot, Pemkot Sukabumi Serius Dongkrak Pajak Dari Sektor Air Bawah Tanah

Juli 28, 2020 - 22:51:57
in Jabar, Pemerintahan, Sukabumi
Terus Di Genjot, Pemkot Sukabumi Serius Dongkrak Pajak Dari Sektor Air Bawah Tanah

SUKABUMI, MBInews.id – Keseriusan Pemkot Sukabumi untuk mendongkarak Pajak dari sektor Air Bawah Tanah (ABT) terus digenjot. Bahkan beberapa bulan kebelakang Pemkot Sukabumi mengeluarkan Peraturan Walikota Sukabumi (Perwal) nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman penetapan Nilai Perolehan Air tanah diwilayahnya.

Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati mengungkapkan, Perwal yang dimaksud tersebut sudah diterbitkan sejak bulan Pebruari tahun 2020 lalu. Bahkan Perwal tersebut dinayatakan sudah berlaku, tapi tergantung terhadap Organisasai Perangkat Daerah (OPD) terkait.”Selama Perwal itu sudah diberita daerahkan, berarti sudah berlaku, tapi itu uga tergantung OPD nya dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),”ujar Tri. Selasa, (28/07/2020).

Prinsipnya kata Tri, aturan iti baik Perda, Perwal dan Kepwal, kalau sudah di tetapkan dan diberitakan daerah pemebrlakukanya perlu melalaui tahapan, sehingga tidak langsung di praktekan kelapangan haraus ada sosialisasi dulu ke masyarakat. “Sebenarnya tahun ini Perwal tersebut akan dimasukan untuk disosialisasikan di kegiatan penyuluhan hukum, namun keburu adanya pandemi Covid-19 jadi tertunda dulu, mungkin kalau semuanya sudah normal tentu saja ditahun depan akan di sosialisasikan,”ungkap Tri.

BeritaLainnya

Lewat Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah, Ayep Zaki Janji Bangunkan Rumah Warga Dayeuhluhur Tahun 2026

Pemkot Sukabumi Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Asia Africa Festival 2025

Tri menjelaskan, Perwal tersebut merupakan perubahan dari Perwal no 5 tahun 2011 tentang tata cara perhitungan harga dasar air sebagai dasar penetapan nilai perolehan air tanah seiring dengan telah diundangkanya peraturan Gubernur Jawa barat nomor 50 tahun 2017 tentang pedoman penetapan nilai perolehan air tanah.”Perwal ini merubah dari perwal yang lama,”pungkasnya.( Ardan/MBI)

Tags: Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari SetiatiPemkot Sukabumi serius Dongkrak Pajak ABTTerus di Genjot pajak Sektor ABTWalikota Sukabumi Keluarkan Perwal
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Lewat Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah, Ayep Zaki Janji Bangunkan Rumah Warga Dayeuhluhur Tahun 2026
Jabar

Lewat Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah, Ayep Zaki Janji Bangunkan Rumah Warga Dayeuhluhur Tahun 2026

SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, kembali menyalurkan manfaat program Ayeuna...

Oktober 19, 2025
Pemkot Sukabumi Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Asia Africa Festival 2025
Jabar

Pemkot Sukabumi Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Asia Africa Festival 2025

SUKABUMI, Mbinews.id – Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, turut hadir dalam Asia Africa Festival 2025 yang berlangsung meriah di...

Oktober 18, 2025
Ayep Zaki Sebut Dana Wakaf Milik Masyarakat, Bukan Yayasan atau Pemerintah
Jabar

Ayep Zaki Sebut Dana Wakaf Milik Masyarakat, Bukan Yayasan atau Pemerintah

SUKABUMI, Mbinews.id — Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa pengelolaan dana wakaf di Kota Sukabumi sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan...

Oktober 18, 2025
Farhan Berharap Pelayanan Adminduk Prima Hadir di Seluruh Wilayah Kota Bandung
Berita

Farhan Berharap Pelayanan Adminduk Prima Hadir di Seluruh Wilayah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendorong setiap wilayah di Kota Bandung memiliki pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk)...

Oktober 17, 2025
Next Post
Ferry M Baldan : Alumni UNPAD Inginkan Pemilu Langsung melalui one man one vote sesuai dengan AD/ART

Ferry M Baldan : Alumni UNPAD Inginkan Pemilu Langsung melalui one man one vote sesuai dengan AD/ART

Museum Polri Tetap Bisa Dinikmati Masyarakat Umum, Kini Museum Polri Hadirkan Bentuk Digital

Museum Polri Tetap Bisa Dinikmati Masyarakat Umum, Kini Museum Polri Hadirkan Bentuk Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketua Fraksi PKS Desak Pemkot Sukabumi Segera Bangun Rumah Singgah Bagi Anak Jalanan

Ketua Fraksi PKS Desak Pemkot Sukabumi Segera Bangun Rumah Singgah Bagi Anak Jalanan

Desember 10, 2019
Jaga Stabilitas Harga, Forkopimda Kota Sukabumi Sidak Bapokting

Jaga Stabilitas Harga, Forkopimda Kota Sukabumi Sidak Bapokting

Februari 11, 2023
Kurikulum Berbasis Agama Penting Diterapkan Sejak Dini

Kurikulum Berbasis Agama Penting Diterapkan Sejak Dini

November 22, 2021
Permudah Pelayanan NIB, Pemkot Sukabumi Dorong Kemajuan UMKM

Permudah Pelayanan NIB, Pemkot Sukabumi Dorong Kemajuan UMKM

November 8, 2022
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In