• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, Januari 5, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Terus Di Genjot, Pemkot Sukabumi Serius Dongkrak Pajak Dari Sektor Air Bawah Tanah

Juli 28, 2020 - 22:51:57
in Jabar, Pemerintahan, Sukabumi
Terus Di Genjot, Pemkot Sukabumi Serius Dongkrak Pajak Dari Sektor Air Bawah Tanah

SUKABUMI, MBInews.id – Keseriusan Pemkot Sukabumi untuk mendongkarak Pajak dari sektor Air Bawah Tanah (ABT) terus digenjot. Bahkan beberapa bulan kebelakang Pemkot Sukabumi mengeluarkan Peraturan Walikota Sukabumi (Perwal) nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman penetapan Nilai Perolehan Air tanah diwilayahnya.

Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati mengungkapkan, Perwal yang dimaksud tersebut sudah diterbitkan sejak bulan Pebruari tahun 2020 lalu. Bahkan Perwal tersebut dinayatakan sudah berlaku, tapi tergantung terhadap Organisasai Perangkat Daerah (OPD) terkait.”Selama Perwal itu sudah diberita daerahkan, berarti sudah berlaku, tapi itu uga tergantung OPD nya dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),”ujar Tri. Selasa, (28/07/2020).

Prinsipnya kata Tri, aturan iti baik Perda, Perwal dan Kepwal, kalau sudah di tetapkan dan diberitakan daerah pemebrlakukanya perlu melalaui tahapan, sehingga tidak langsung di praktekan kelapangan haraus ada sosialisasi dulu ke masyarakat. “Sebenarnya tahun ini Perwal tersebut akan dimasukan untuk disosialisasikan di kegiatan penyuluhan hukum, namun keburu adanya pandemi Covid-19 jadi tertunda dulu, mungkin kalau semuanya sudah normal tentu saja ditahun depan akan di sosialisasikan,”ungkap Tri.

BeritaLainnya

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Pimpin Rapat Optimalisasi Pajak Daerah, Tegaskan Bebas Pungli

Wali Kota Sukabumi Turun ke Lapangan, Program 12 PAS Menyentuh Warga Kecamatan Cikole

Tri menjelaskan, Perwal tersebut merupakan perubahan dari Perwal no 5 tahun 2011 tentang tata cara perhitungan harga dasar air sebagai dasar penetapan nilai perolehan air tanah seiring dengan telah diundangkanya peraturan Gubernur Jawa barat nomor 50 tahun 2017 tentang pedoman penetapan nilai perolehan air tanah.”Perwal ini merubah dari perwal yang lama,”pungkasnya.( Ardan/MBI)

Tags: Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari SetiatiPemkot Sukabumi serius Dongkrak Pajak ABTTerus di Genjot pajak Sektor ABTWalikota Sukabumi Keluarkan Perwal
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Pimpin Rapat Optimalisasi Pajak Daerah, Tegaskan Bebas Pungli

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Pimpin Rapat Optimalisasi Pajak Daerah, Tegaskan Bebas Pungli

Januari 4, 2026
Wali Kota Sukabumi Turun ke Lapangan, Program 12 PAS Menyentuh Warga Kecamatan Cikole

Wali Kota Sukabumi Turun ke Lapangan, Program 12 PAS Menyentuh Warga Kecamatan Cikole

Januari 4, 2026
Wali Kota Sukabumi Jenguk Korban Penganiayaan, Belum Ada Laporan Resmi Kepada Pihak Kepolisian

Wali Kota Sukabumi Jenguk Korban Penganiayaan, Belum Ada Laporan Resmi Kepada Pihak Kepolisian

Januari 4, 2026
Ayep Zaki Soroti Ledakan Minimarket di Kota Sukabumi, Dinas Perizinan Dipanggil

Ayep Zaki Soroti Ledakan Minimarket di Kota Sukabumi, Dinas Perizinan Dipanggil

Januari 4, 2026
Camat Katapang Himbau Warganya Untuk Tidak Uporia Dalam Perayaan Tahun 2026

Camat Katapang Himbau Warganya Untuk Tidak Uporia Dalam Perayaan Tahun 2026

Desember 30, 2025
20 P3K Kec Katapang Kab Bandung Bantu 20 KK Korban Banjir Desa Sukamukti

20 P3K Kec Katapang Kab Bandung Bantu 20 KK Korban Banjir Desa Sukamukti

Desember 30, 2025
Next Post
Ferry M Baldan : Alumni UNPAD Inginkan Pemilu Langsung melalui one man one vote sesuai dengan AD/ART

Ferry M Baldan : Alumni UNPAD Inginkan Pemilu Langsung melalui one man one vote sesuai dengan AD/ART

Museum Polri Tetap Bisa Dinikmati Masyarakat Umum, Kini Museum Polri Hadirkan Bentuk Digital

Museum Polri Tetap Bisa Dinikmati Masyarakat Umum, Kini Museum Polri Hadirkan Bentuk Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In