SUKABUMI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi memastikan, kalau Upah Minimum Kota ataupun Kabupaten ditahun depan tidak akan berubah. Hal itu disebabkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat.”Iya benar, UMK di Kota Sukabumi tidak akan berubah ditahun depan,”terang Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi Didin Syarifudin saat dihubungi lewat telepon genggamnya. Kamis, (1/10/2020).
Didin mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat zoom Meeting dengan Kadisnaker Propinsi Jabar beberapa waktu lalu, bahwa untuk penetapan UMK tahun 2021 setiap Kota dan Kabupaten tidak perlu membuat rekomendasi besaran upah. Dikarenakan, kondisi perekonomian nasional dan Inflasi nya juga dibawah.”jadi dengan kondisi tersebut, UMK tidak akan turun disetiap Kota ataupun Kabupaten di Jabar,”ungkapnya.
Adanya kedua kondisi tersebut yakni masalah perekonomian dan nilai inflasi tersebut lanjut Didin, UMK untuk tahun 2021 masih sama dengan UMK tahun 2020. Yaitu, sebesar RpRp.2.530.000.”Jadi untuk UMK tahun 2021, masih memakai tahun 2020,”tutur Didin.
Biasanya lanjut Didin, di antara bulan September dan Oktober, pihaknya bersama tim perumus UMK melakukan pembahasan tentang UMK, karena ada kebijakan tersebut jadi tidak akan ada pemabahasan.”Biasanya saat ini kita sedang panas-panasnya membahas UMK,”ungkapnya.
Sementara itu tambah Didin, dari ratusan perusahaan baik kecil ataupun besar di Kota Sukabumi, ada satu perusahaan yang gulung tukar akibat dampak dari Covid-19 karena tidam mampu bertahan ataupun memproduksi usahanya.”Iya dari sekitar 600 perusahaan yang ada, ada satu yang gulung tikar akibat dampak dari Covdi-19,”pungkas Didin. (ardan/Mbi)