SUKABUMI,Mbinews.id– Sejak diberlakukanya Peraturan Walikota (Perwal) Kota Sukabumi nomor 36 tahun 2020, tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Sukabumi, menjatuhkan sangsi kepada 97 pelanggar. Jumlah tersebut, sebanyak 50 pelanggaran dikenakan denda, dan sisanya dikenakan sangsi sosial.”Sejak diberlakukan Perwal tersebut, kami dapatkan 97 pelanggaran,”ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan SDM Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat. Selasa, (15/12/2020).
Bahkan lanjut Sudrajat, sejak diberlakukannya aturan tersebut, jumlah pelanggar protokol kesehatan khusunya yang tidak memakai masker trenya menurun.”Lahirnya perwal ini juga untuk menegakan disiplin masyarakat dalam gerakan 3M (Masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun),”jelasnya.
Sudrajat mengungkapkan, penerapan sangsi denda dilakukan, karena sosialisasai dna himbauan yang sudah hampir 9 bulan tersebut masih saja masyarakat tidak menindahkan protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.”Makanya, sangsi denda dan sangsi sosial diberlakukan, tujuanya untuk mendispilinkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap Prokes. Salah satunya pakai masker,”ungkapnya.
Pihaknya mengakui, akan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Selain melalui penegakan sanksi, kami juga menggelar patroli setiap hari untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di tengah masyarakat. ardan/mbi