SUKABUMI, MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi segera mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Alm. Tatan Kustandi.
Sebagaimana diketahui, Tatan Kustandi yang merupakan anggota DPRD Kota Sukabumi fraksi PDI-P periode 2019-2024, yang meninggal pada 25 Desember 2020 lalu.
“Surat yang akan dikirmkan ke KPU tersebut, sebagai tindak lanjut surat yang masuk dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Sukabumi tentang PAW Alm. Tatan Kustandi,”ujar Kasubag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota SUkabumi, Selasa (16/02/2021).
Surat masuk dari DPC PDI-P tersebut diterima pada tanggal 8 Pebruari, dan masuk ke sekretariat tanggal 10 Februari. Sesuai peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014, PP no 12 tahun 2018, dan sesui dengan tatib, bahwa setelah 7 hari surat itu diterima, pimpinan DPRD secepatnya untuk membuat surat yang ditujukan kepada KPU, untuk meminta nama calon pengganti yang dimaksud. Tapi, dikarenakan masuknya surat berbarengan dengan masa reses semua anggota DPRD Kota Sukabumi, sehingga kemungkinan surat tersebut akan dilayangkan pada pekan depan.
“Surat DPC PDI-P itu, pas semua anggota DPRD sedang reses. Dan seharusnya hari ini surat itu bisa ditanda tangani oleh Pimpinan, tapi karena pimpinan sedang ada tugas ke luar kota hingga lusa, jadi kemungkinan antara hari Kamis dan Jumat, surat itu sudah diterima oleh KPU,”terang Emil.
Setelah itu, nantinua KPU menentukan nama calon pengganti, pihak Pimpinan DPRD akan mengirimkan surat ke Gubernur melalui Walikota Sukabumi untuk meminta SK peresemian dan pengangkatan.
“Jadi paling lambat selam lima hari, KPU sudah menentukan nama pengganti yang dimaksud, setelah ada keputusan dari KPU tetang nama calon pengganti, KPU kembali mengirimkan surat ke Pimpinan DPRD, dan setelah itu DPRD juga menagjukan surat permohonan ke Gubernur melalui Walikota untuk mendapatkan SK PAW itu,” pungkas Email. (Dian/Ardan/Mbi).