SUKABUMI,Mbinews.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda).
Ketiga raperda yang sudah di lalui berbagai tahapan hingga jawaban Walikota Sukabumi atas pandangan Frkasi tersebut. Yakni, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (perda) nomor 3 tahun 2021, tentang retribusi pelayanan kesehatan dan raperda penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (Perumda AM TBW) Kota Sukabumi.
Kemudian, Pemyampaian DPRD Kota Sukabumi terkait raperda inisiatif DPRD tentang penyediaan sarana tempat ibadah di perkantoran dan perbelanjaan.”Dewan langsung bentuk tiga pansus untuk membahas ketiga raperda tersbeut,”ujar Plt. Sekretaris DPRD Kota Suakbumi Asep Koswara, kepada Neraca. Rabu, (9/6/2021).
Asep menjelaskan, Ivan rusvansyah dari Fraksi Golkar, untuk memimpin Pansus mengenai penyertaan modal bagi Perumda AM TBW , kemudian untuk Pansus tentang perubahan atas Peraturan Daerah (perda) nomor 3 tahun 2021 di Pimpin oleh Deden Solehudin dari Fraksi Demokrat, dan raperda inistif DPRD mengenai penyediaan sarana tempat ibadah di perkantoran dan perbelanjaan di ketuai oleh Lukmansyah dari Fraksi PKS.”Ketiga Pansus itu sudah bekerja mulai hari ini,”terang Asep.
Nantinya sambung Asep, pansus sudah mulai melakukan tahapan koordinasi dan komunikasi dengan SKPD terkait, kemudian mencari pembanding di daereah – daerah lain. Sehingga raperda ini nantinya bisa melahirkan perda yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pansus langsung melakukan berbagai tahapan-tahapan, salah satunya koordinasi dengan daerah lain. Dan target diakhir bulan ini, semua raperda sudah tuntas sampai dengan berbentuk perda,”pungkas Asep. ardan/dian/mbi