SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi kehilangan restribusi parkir di tiga ruas jalan. Ketiga ruas jalan tersebut, yakni, jalan Otista yang merupakan jalan nasional, kemudian dua jalan lagi milik PJKA, yakni jalan statsiun barat, dan letu bakri.
Dengan hilangnya ketiga ruas jalan tersebut, tentu saja pihaknya tidak bisa mengambil retribusi parkirnya.”Untuk jalan Otista keluar pemberlakukanya per oktober tahun 2020, sedangkan untuk jalan statsiun barat dan lettu bakri suratnya keluar bulan Maret 2020,”ungkap Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi Rudi Hartono. Kamis, (14/6/2021).
Melihat kondisi tersebut, Rudi mengungkapkan, berdampak terhadap perolehan pendapatan parkir, sehingga terpaksa akan mengusulkan penurunan target pendapatan dari retribusi parkir, dari semula Rp3,1 miliar menjadi Rp2,3 miliar.
“Makanyaa kita akan ajukan perubahan target restribusi parkir di anggaran perubahn tahun 2021 ini,”akunya.
Sementara itu, perolehan retribusi parkir periode Januari hingga akhir Mei tahun 2021 ini, mencapai sekitar Rp967 juta, dengan target yang harus dikejar mencapai Rp3,1 miliar.
“Menjelang triwulan ke dua pendapatan rstribusi parkir baru mencapai Rp967 juta, atau baru dikisaran 30 persen,”pungkasnya.ardan/ dian/mbi.