• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Tekan Lonjakan Kasus Covid-19 Yang Meningkat, Pemkot Cimahi Tetapkan PPKM Darurat

Juli 2, 2021 - 14:39:00
in Bandung Raya, Cimahi & KBB, Pemerintahan
Tekan Lonjakan Kasus Covid-19 Yang Meningkat, Pemkot Cimahi Tetapkan PPKM Darurat

Plt.Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin rapat pelaksanaan PPKM Darurat dengan Forkopimda di Aula Gedung A

CIMAHI,  Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan  segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 – 20 Juli 2021. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin rapat pelaksanaan PPKM Darurat dengan Forkopimda di Aula Gedung A dan juga sebelumnya memimpin Rapat Dinas Pelaksanaan PPKM Darurat Kota Cimahi dengan seluruh jajarannya bertempat di Plaza Rakyat pada Jum,at pagi (2/07/2021).

Disampaikan Plt. Wali Kota Ngatiyana, pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali yang dimaksudkan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam dalam 2 pekan terakhir tidak saja di Kota Cimahi tetapi juga di wilayah Jawa Barat. Kota Cimahi sendiri saat ini sudah dinyatakan masuk dalam kategori zona merah dengan jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi positif  hingga 1 Juli 2021  sebanyak 8.078 kasus.

Menurutnya, hal ini merupakan dampak selain dari meluasnya virus covid-19 varian baru yang lebih cepat menular juga karena masih kurangnya kedisiplinan warga masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.

BeritaLainnya

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal

“ Dalam rapat zoom sebelumnya bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disampaikan tegas bahwa untuk menangani Covid-19 ini perlu serius karena sudah banyak korban baik masyarakat maupun personil yang terpapar dengan Covid-19 dan ini sudah bukti, jadi mohon kepada masyarakat harus tahu tenaga kesehatan banyak yang terpapar, sehingga perlu pengertian masyarakatmohon kesadaran disiplin pribadi  untuk mengurangi korban-korban yang berjatuhan. Ini saya sampaikan PPKM ini akan diberlakukan dengan ketat, bagi yang melanggar akan tegas dikenakan sanksi” tandasnya. 

Berkenaan dengan arahan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Ngatiyana menyampaikan Kota Cimahi berada di level 4 dengan pemberlakuan aturan beberapa diantaranya : pertama, tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara di tutup sementara.

kedua Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan  yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

ketiga, Resepsi pernikahan hanya akad nikah saja dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

keempat, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

kelima supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Keenam, kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat. Begitu juga dalam penerapan sanksi, contohnya untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin usaha.

Selanjutnya Ngatiyana menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat Pemerintah Kota Cimahi dihadapkan pada kendala, kekurangan tenaga Kesehatan akibat terpapar Covid-19, dan  untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kota Cimahi akan berusaha mencari relawan-relawan yang mau bersedia membantu tenaga-tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas-puskesmas.

“keterbatasan makam dimana makam yang di lebak saat (Kelurahan Cipageran) yang blok D hanya tinggal 89 liang dari kapasitas sebanyak 270 liang, sehingga jika perhari kita menerima 5 zenajah maka dalam waktu 15 sampai 16 hari makam tersebut sudah penuh, untuk itu kita upayakan penyediaan makam di Gunung bohong sebagai cadangan,”jelasnya. 

Tags: Plt Wali Kota Cimahi NgatiyanaPPKM Kota Cimahi Diberlakukan
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi
Berita

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam rangka menanamkan kecintaan terhadap Alquran sejak usia dini, Yayasan Cahaya Fajar Abadi (CFA) membagikan puluhan paket Iqro kepada...

Oktober 9, 2025
Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal
Berita

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal

Bandung || MBInews.id -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan...

Oktober 8, 2025
Pemkot Bandung Dorong Penyelesaian Dua Pihak Yayasan untuk Damai, Kebun Binatang Ditutup Sementara
Berita

Pemkot Bandung Dorong Penyelesaian Dua Pihak Yayasan untuk Damai, Kebun Binatang Ditutup Sementara

Bandung || MBInews.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan, penutupan sementara Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dilakukan sebagai langkah menjaga...

Oktober 7, 2025
Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas
Berita

Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam semangat membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak pada rakyat, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya...

Oktober 7, 2025
Next Post
Bentuk Dukungan PPKM Darurat Jawa – Bali, Berikut Jadwal Jam Operasional Layanan Kas bank bjb

Bentuk Dukungan PPKM Darurat Jawa - Bali, Berikut Jadwal Jam Operasional Layanan Kas bank bjb

Oknum Guru dan Anggota Dewan di Deliserdang Diminta Dipecat

Oknum Guru dan Anggota Dewan di Deliserdang Diminta Dipecat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sertijab  Kabinda Jabar,  Brigjen Ruddy Prasemilsa Mahks Gantikan Brigjen Dedy Agus Purwanto

Sertijab Kabinda Jabar, Brigjen Ruddy Prasemilsa Mahks Gantikan Brigjen Dedy Agus Purwanto

Juli 24, 2022
DPRD Dukung Penuh Pemprov Jabar Kembali Buka Kegiatan Belajar Mengajar

DPRD Dukung Penuh Pemprov Jabar Kembali Buka Kegiatan Belajar Mengajar

April 21, 2021
Pemkot Sukabumi Tertibkan PKL, Kasatpol-PP: Berdasarkan Perda, Sepanjang Ruas Jalan A. Yani PKL Dilarang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Pemkot Sukabumi Tertibkan PKL, Kasatpol-PP: Berdasarkan Perda, Sepanjang Ruas Jalan A. Yani PKL Dilarang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Desember 20, 2021
Akibat Iuran BPJS Naik 100℅, Peserta Cimahi-KBB Ajukan Turun Kelas

Akibat Iuran BPJS Naik 100℅, Peserta Cimahi-KBB Ajukan Turun Kelas

Desember 5, 2019
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In