SUKABUMI,Mbinews.id– Kantor Pemerintah Kota Sukabumi membatasi sementara dari aktivitas penerimaan tamu umum atau pun kedinasan yang ada, terhitung mulai hari ini, Senin (12/7/2021). Pembatasan sementara tersebut, dikarenakan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di lingkungan Setda juga SKPD.
“Yah, untuk sementara kami membatasi penerimaan tamu sampai waktu yang belum ditentukan, dan melihat perkembangan kedepannya,”ujar Kasubag Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Kota Sukabumi, Ross Pristianasari, saat dihubungi melalui telepon gegamnya. Senin, (12/7/2021)
Lanjut Ross, bila ada yang memiliki kepentingan khususnya dengan pimpinan bisa komunikasi melalui gawainya masing-masing.”Untuk rekan-rekan ASN yang akan berkoordinasi atau konsultasi dengan pimpinan bisa menghubungi pribadi atau perpesanan grup,”terangnya.
Kemudian, Teh Oci, sapaan akrab Ross Pristianasari, bagi yang akan menyampaikan surat, bisa menyampaikannya melalui petugas yang ada di gerbang depan, atau melalui email Setda@sukabumikota.go.id.”Jadi kalau ada yang akan ngiirm surat bisa melalui petugas didepan gerbang depan Kantor Pemkot Suakbumi, atau bisa lewat email tadi,”terang Oci.
Selain membatasi penerimaan tamu, lanjut dia, Setda Kota Sukabumi pun melaksanakan sistem kerja WFH dan WFO kepada pegawai di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 800/524/BPKSDM tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.
“Kami juga menerapkan sistem kerja WFH dan WFO dengan kehadiran 50 persen,”ujarnya.
Kendati menerapkan WFH dan WFO, sambung dia, namun setiap pegawai yang melaksanakan tugas dan fungsi nya dari rumah atau WFO, tetap mengaktifkan media komunikasi untuk mempermudah Kordinasi jika sewaktu – waktu diperlukan hadir di kantor.
“Untuk meminimalisir resiko dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami juga meningkatkan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan Setda Kota Sukabumi,”pungkasnya.ardan/dian/mbi