SUKABUMI,Mbinews.id – Terduga pelaku YH (23), diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Sukabumi Kota, terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, diamankan barang bukti sejumlah 329,95 gram narkoba jenis sabu.
Selain YH (23), petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan, tujuh terduga pelaku lainnya dengan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di waktu dan lokasi yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin pada Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (9/8) siang.
Zainal mengatakan, dalam pengungkapan kasus saat ini, terduga YH (23) merupakan terduga pelaku yang diamankan dengan jumlah barang bukti terbanyak.
“YH (23) ini merupakan terduga pelaku yang terakhir kali diamankan, dengan barang bukti paling banyak,” tutur Zainal kepada awak media, Senin (9/8) siang.
Ia melanjutkan, selain itu juga ada tujuh tersangka lain yang juga sudah diamankan dilokasi dan waktu berbeda, dengan inisial AS (27), RIS (24), FF (23), FF (20), DD (25), TR (22), dan PR (25).
“Dari 8 orang terduga pelaku ini, diamankan barang bukti berbagi jenis berupa sabu 331,1 gram, 28,56 gram, obat berbahaya 3,190 butir, 6 unit handphone, 2 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, dan juga uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar 749,000 Rupiah,” terangnya.
Zainal melanjutkan, dari delapan terduga pelaku tersebut, diterapkan pasal berupa 111 (1), 112 (2), 114 (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) tahun 2009 tentang narkotika, dan juga pasal 196,197 UU RI tentang kesehatan.
“Untuk pasal yang diterapkan tersebut, masing-masing dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. dian/ardan/mbi