SUKABUMI, Mbinews.id – Berusaha mengedarkan sabu di Sukabumi, MG (43) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin, pada Konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya, dalam kurun waktu 14 hari terakhir, Jumat (3/9/2021).
Zainal mengatakan, pada kurun waktu 14 hari terakhir, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan 11 terduga pelaku dari 9 kasus berbeda.
“Kita berhasil mengamankan 11 terduga pelaku, beserta barang bukti, dari total 8 TKP berbeda,” tutur Zainal kepada awak media, Jumat (3/9/2021).
Zainal menambahkan, dari seluruh kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 685,33 gram, tembakau sintetis seberat 135,35 gram, obat berbahaya berbagai merek sejumlah 16, 360 butir dan juga beberapa barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, dan juga uang hasil tindak kejahatan.
“Kali ini, barang bukti yang berhasil diamankan lebih besar dari jumlah pengungkapan sebelumnya,” ujarnya.
Lanjutnya, para terduga pelaku saat ini, telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Para terduga pelaku, akan diterapkan berupa, pasal 111 ayat (1), 111 ayat (2), 112 ayat (2), 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, lalu pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dan pasal 196, 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Untuk para terduga pelaku, akan kita terapkan pasal tentang narkotika, lalu tentang psikotropika dan tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal mulai dari 12 tahun penjara, hingga seumur hidup,” pungkasnya. Wan/Mbi