SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, meninjau pusat perbelanjaan di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, untuk memastikan berjalannya penerapan protokol kesehatan dalam operasional mal, Selasa (7/9/2021) siang.
“Hari ini kita meninjau langsung penerapan protokol kesehatan yang berlaku di pusat perbelanjaan ini, dan alhamdulillah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Fahmi kepada awak media.
Fahmi menambahkan, saat ini Kota Sukabumi masih dalam status Level 3 pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 39 tahun 2021.
“Berdasarkan keputusan tadi malam, Kota Sukabumi masih berada pada status PPKM Level 3. Terkait kelonggaran yang akan ditetapkan, nanti kita akan bahas terlebih dahulu, untuk menentukan kelonggaran yang di berikan, termasuk bagi para pelaku usaha. Semoga kedepannya, Kota Sukabumi bisa segera masuk Level2,” jelasnya.
Berdasarkan keputusan Inmendagri nomor 39 tahun 2021, Kota Sukabumi masuk kedalam status PPKM Level 3. Menurut peraturan tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan bisa dilakukan dengan ketentuan maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, dan batas jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk ketetapan batas makan di tempat bagi pelaku usaha makanan, saat ini diberi waktu maksimal selama 60 menit untuk melayani makan di tempat. Wan/Mbi