BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi. Dengan demikian, warga Kota Bandung sudah dapat mencari hiburan dengan menonton film di bioskop.
Namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pengelola bioskop dan pengunjung. Yaitu sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 96 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas perwal nomor 83 tahun 2021 tentang PPKM level 3 covid-19 di Kota Bandung.
Pada pasal 11 ayat 13 dijelaskan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 96 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas perwal nomor 83 tahun 2021 tentang PPKM level 3 covid-19 di Kota Bandung.
Pada pasal 11 ayat 13 dijelaskan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Wajib menggunakan peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung pegawai
B. Kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen
C. Pengunjung dengan usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk
D. Dilarang makan dan minum atau menjual di area bioskop
E. Wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pun langsung meninjau beroperasinya bioskop. Ia meninjau bioskop di Trans Studio Mal (TSM) Jalan Gatot Subroto dan bioskop di Paskal 23 Jalan Pasirkaliki, Kamis 16 September 2021.
Yana memastikan, penerapan protokol kesehatan di kedua bioskop tersebut berjalan baik. Tak hanya itu, pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi pun bisa membantu menskrining pengunjung ke dalam bioskop.
“Saya meninjau dua bioskop. Sebetulnya ketika masa PSBB lalu itu kita sudah diberikan relaksasi. Jadi penerapan prokesnya sudah siap, tinggal ditambah pengaplikasian Peduli Lindungi,” katanya.
Kendati demikian, Yana kembali mengingatkan kepada calon pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan pelonggaran ini tentunya masyarakat semakin paham bahwa protokol kesehatan menjadi kunci penanganan penyebaran covid-19.
“Sudah berjalan baik, kita tetap minta kepada seluruhnya untuk mematuhi protokol kesehatan,” beber Yana.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari menyampaikan, sesuai dengan Perwal (Peraturan Wali Kota) bioskop sudah dibuka. Namun dengan dibukanya tempat hiburan itu, tetap diawasi agar berjalan baik sesuai aturan.
“Ada pengawasan rutin dari tingkat wilayah dan Satpol PP,” katanya.
“Aturannya harus ditaati. Seperti usia di bawah 12 tahun tidak bisa masuk. Tidak boleh membawa makanan dan minuman. Kita akan pantau itu agar berjalan baik,” kata Kenny sapaan akrabnya.
Reporter: Fazark