SUKABUMI, Mbinews.id– Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, yang akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi, sudah memasuki tahapan penjelasan Wali Kota Sukabumi. Sehingga, pembahasan yang dijadwalkan tuntas sampai dengan akhir bulan ini oleh anggota dewan bisa sesuai dengan target.
“Iya, tadi pembahasan Raperda APBD perubahan tahun 2021 sudah masuk ke tahap penjelasan Walikota Sukabumi,” ujar Plt Sekerataris DPRD Kota Sukabumi Asep Koswara, usai rapat paripurna tentang penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap raperda Kota Sukabumi mengenai perubahan APBD tahun 2021. Sabtu, (18/9/2021).
Setelah penjelasan Wali Kota, lajut Asep, maka akan ditindak lanjuti dengan pandangan Fraksi terhadap penjelasan Wali Kota yang digelar dihari yang sama.
“Jadi dalam agenda pemandangan Fraksi itu, semua Fraksi yang ada di DPRD Kota Suakbumi, akan memberikan masukan dan saran terhadap APBD perubahan tersebut,” ungapnya.
Setelah pandangan Fraksi tuntas, kata Asep, kemudian agenda berikutnya akan dilaksanakn kembali rapat paripurna mengenai jawaban Wali Kota terhadap pandangan Fraksi tentang perubahan APBD tahun 2021.
“Jawaban Wali Kota ini berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan akan digelar pada hari sabtu (18/9/2021) (malam ini),” terang Asep.
Setelah semua tahapan itu tuntas, pemabahasanya akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi sekitar 15 hari.
“Nanti, Badan Anggaran yang akan membahas Raperda APBD perubahan itu dengan waktu sekitar dua minggu,” ujar Asep.
Berdasarkan jadwal yang ada, pembahasan raperda APBD perubahan tersebut, mulai dari tahapan penjelasan Wali Kota sampai dengan persetujan Badan Anggaran, ditargetkan akan rampung di akhir bulan ini. Yang kemudian akan dievaluasi oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat yang memakan waktu kurang lebih 14 hari kerja.
“Jadi begitu tuntas pembahasan sampai ke persetujuan Badan Anggaran, langsung akan diserahakn ke pihak Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dengan memakan waktu skeitar 14 hari. Setelah hasil evlauasi beres, baru akan evalausi atau penyempurnaan kembali oleh Pemkot Sukabumi dan Dewan,” ungapnya.
Jika sudah pihak DPRD sudah selesai dalam melakukan penyempurnaan, tetu saja APBD perubahan tahun2021 itu bisa langsung digunakan, melalui kegiatan-kegiatan di setiap SKPD terutama yang berhubungan dengan masyarakat.
“Kalau sudah tuntas tentu saja bisa langsung digunakan. Terutama kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi