SUKABUMI, Mbinews.id – Belum kantongi izin operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bioskop Moviplex mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota Sukabumi.
“Saat ini, kita berikan sanksi berupa teguran kepada pihak pengelola, dikarenakan memang hingga saat ini surat izin operasionalnya dimasa PPKM masih belum dikeluarkan,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada kepada awak media, saat usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, Selasa (28/9/2021).
Dida mengatakan, pihak Pemerintah Kota Sukabumi saat ini, masih melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh pengelola, untuk bisa beroperasional kembali.
“Rancangan dari surat izin operasionalnya, saat ini masih kita buatkan, untuk selanjutnya kami laporkan kepada pak wali kota,” katanya.
Masih menurut Dida, terkait sidak yang dilakukan kali ini, pihak Pemerintah Kota Sukabumi ingin memastikan langsung, terhadap kekurangan persyaratan yang sebelumnya masih belum dilengkapi oleh pengelola.
“Jadi saaat ini, kita hentikan sementara untuk penjualan tiketnya, sambil menunggu surat resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Sukabumi untuk izin operasional bioskop ini,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT Sumber Kebajikan Abadi yang juga sebagai pemiliki bioskop Moviplex, Agus Santoso mengatkan, pihaknya mengakui bahwa ini merupakan kesalahan mereka, yang sudah mengumumkan bioskop Moviples sudah mulai buka kembali, walaupun pihak pengelola bioskop belum mengantongi izin resmi terkait operasional bioskop di masa pandemi saat ini.
“Kemarin memang pada saat kunjungan pemerintah daerah, sudah sempat dilakukan simulasi untuk melakukan operasional. Dan juga memang ketentuan dari pemerintah pusat, kan memang mengizinkan bioskop untuk bisa buka kembali. Namun memang saya mengakui adanya miskomunikasi yang terjadi, antara kami dari pengelola, dengan pihak pemerintah daerah,’ ungkapnya.
Menurut Agus, dengan dilakukan simualasi kemarin, pihaknya sudah boleh melakukan operasional kembali.
“Ya saya pikir untuk surat izin itu akan dikeluarkan pagi tadi, sebelum kami buka. Tapi saya menerima, dan mengakui bahwa kami memang salah, karena mulai buka, meskipun belum ada surat izin operasional secara tertulis yang kami terima,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi.