SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengungkapkan, jika setiap tahun, seluruh pemerintah daerah mendapatkan dana transfer dari Pemerintah Pusat, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Anggaran DBHCHT yang disalurkan berdasarkan undang-undang Nomor 39 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, diarahkan untuk tiga bidang. Yakni, kesehatan, kesejahteraan rakyat, dan penegakan hukum.
“Semua daerah mendapatkan dana dari DBHCHT setiap tahunya,” ujar Fahmi usai membuka Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat, yang dilaksanakan oleh Diskumindag Kota Sukabumi, disalah satu Hotel Jalan Siliwangi Kota Sukabumi. Senin, (25/10/2021).
Kota Sukabumi sendiri lanjut Fahmi, kebagian jatah sekitar Rp4,5 miliar yang diperuntukan untuk beberapa dinas saja. Dan anggaran sebesar itu, sebanyak 85 persen untuk bidang kesehatan.
“Iya, sekitar 85 persen atau sekira Rp3,8 miliar diperuntukan untuk bidang kesehatan,” katanya.
Makanya melalui kegiatan sosialisasi ini, lanjut Fahmi, untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai ketentuan DBHCHT. Sehingga, jika sudah paham dan taat, maka akan mampu meningkatkan pendapatan melalui cukai hasil tembakau dan di sisi lain meminimalisir peredaran rokok ilegal. Sebab kata Fahmi, jika banyak rokok ilegal maka akan mengalami kerugian luar biasa karena pajak tidak tertarik dan tidak dapat menjaminkan standar kesehatan terkait rokok.
“Sehingga warga yang alami gangguan kesehatan bisa cepat ditangani oleh layanan kesehatan milik pemda. Intinya dengan dana transfer semakin menguatkan layanan kesehatan pemda. Walaupun sumbangsih cukai besar bagi APBN, tapi berharap warga berhenti merokok untuk kesehatan,” pugkasnya. Ardan/Wan/Mbi