SUKABUMI, Mbinews.id – Tidak mendapatkan nomor register dari Provinsi Jabar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyediaan sarana tempat ibadah, sehingga secara tidak langsung raperda tersebut gagal menjadi peraturan daerah (perda). Menurut salah satu Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi , Deden Solehudin kepada Mbinews.id, Kamis (28/10/2021).
“Iya otomatis tidak bisa di Perdakan, itu hasil evaluasi dari Provinsi Jabar,” ujar Deden.
Lanjutnya, Hasil evaluasinya berdasarkan berbagai aspek kajian hukum dan sebagainnya, disarankan untuk Raperda penyelenggaraan tempat ibadah dibangunan umum ini bisa dimasukan ke Perda yang sudah ada yakni Perda 9 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung di Kota Sukabumi.
“Saran dari Provinsi membuat Raperda perubahan pada Perda 9 tahun 2012. Nanti didalamnnya dimuat mengenai sarana ibadah, jadi tidak membuat perda baru,” ungkapnya.
Masih menurut Deden, untuk selanjutnya sesuai kajian dari provinsi, kepada SKPD terkait untuk mengusulkan Raperda perubahan tersebut. Nanti bisa dilakukan di tahun 2022 mendatang.
“Jadi apa yang telah kita lakukan tidak mubajir, kita sudah mempunyai dasar-dasarnya pemikiran untuk menambahkan poin tersebut di Raperda Perubahan nanti,” bebernya.
Apalagi kata Deden dalam pembahasan Raperda inisiatif tersebut pihaknya sudah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), FKUB dan lainnya.
“Intinya mereka sepakat penyelenggaraan tempat ibadah di gedung atau mall itu yang layak dan terurus,” tandasnya. Ardan/Wan/Mbi