SUKABUMI, Mbinews.id – Petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sukabumi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Sukabumi, Kodim 0607 Sukabumi, Polres Sukabumi Kota dan unsur Pemerintahan Kota Sukabumi termasuk di tingkat Kecamatan, melakukan peneritiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah pedestrian Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Senin (20/12/2021).
Kasatpol-PP Kota Sukabumi Agus Wawan mengatakan, penertiban yang dilakukan saat ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat 1, tentang jalan trotoar dan jalur hijau, tidak diperbolehkan untuk menjadi tempat aktivitas perdagangan. Dirinya mengatakan, terkait penertiban PKL di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, telah melalui mekanisme yang berlaku.
“Kita Sudah mengeluarkan surat peringatan ke I, hingga terakhir pada tanggal 16 Desember 2021 kemarin, berupa Surat Peringatan ke III. Jadi pada tanggal 20 Desember 2021, sudah memasuki penindakan berupa penertiban,” ujar Agus kepada awak media, usai melakukan penertiban di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani.
Lanjutnya, kegiatan penertiban yang dilakukan saat ini bukan hanya sebatas melarang keberadaan PKL untuk satu atau dua hari ini saja, melainkan terhitung sejak hari ini hingga kedepannya, PKL sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan aktivitas jual-belinya di sepanjang pedestrian Jalan Ahmad Yani.
“Kegiatan ini akan terus kita lakukan, bukan hanya pada saat penertiban kali ini saja. Serta kedepannya nanti ruas jalan protokol lainnya juga akan meyusul kita tertibkan, setelah Pasar Pelita sudah berfungsi,” ungkapnya.
Agus juga menyampaikan apresiasinya yang mendalam kepada masyarakat Kota Sukabumi, khususnya para PKL yang tadinya berdagang di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani, karena sudah dengan kesadaran tinggi untuk berpindah ke beberapa lokasi lain, dan tidak melakukan aktivitas jual-belinya di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
“Alhamdulilah, kegiatan penertiban kali ini berjalan sangat lancar tanpa adanya gesekan sedikitpun. Hal tersebut juga dikarenakan kesadaran pedagang yang tinggi, sehingga mereka langsung merelokasi lokasi dagangan mereka,” tandasnya.
Hingga saat ini, para PKL yang sebelumnya melakukan aktivitas jual-beli di sepanjang pedestrian Jalan Ahmad Yani, sudah pindah ke berbagai titik lokasi yang disediakan Pemerintah Kota Sukabumi, diantaranya Pasar Lembursitu, Eks Terminal Sudirman, Pasar Glodok serta ada yang bergabung di depan pertokoan yang ada di Jalan Ahmad Yani. Ardan/Wan/Mbi