• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, November 23, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pemkot Sukabumi Tertibkan PKL, Kasatpol-PP: Berdasarkan Perda, Sepanjang Ruas Jalan A. Yani PKL Dilarang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Desember 20, 2021 - 14:47:05
in Jabar, Pemerintahan, Regional, Sukabumi
Pemkot Sukabumi Tertibkan PKL, Kasatpol-PP: Berdasarkan Perda, Sepanjang Ruas Jalan A. Yani PKL Dilarang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi Agus Wawan usai melakukan kegiatan penertiban PKL di ruas Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. Senin (20/12/2021).

SUKABUMI, Mbinews.id – Petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sukabumi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Sukabumi, Kodim 0607 Sukabumi, Polres Sukabumi Kota dan unsur Pemerintahan Kota Sukabumi termasuk di tingkat Kecamatan, melakukan peneritiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah pedestrian Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Senin (20/12/2021).

Kasatpol-PP Kota Sukabumi Agus Wawan mengatakan, penertiban yang dilakukan saat ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat 1, tentang jalan trotoar dan jalur hijau, tidak diperbolehkan untuk menjadi tempat aktivitas perdagangan. Dirinya mengatakan, terkait penertiban PKL di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, telah melalui mekanisme yang berlaku.

“Kita Sudah mengeluarkan surat peringatan ke I, hingga terakhir pada tanggal 16 Desember 2021 kemarin, berupa Surat Peringatan ke III. Jadi pada tanggal 20 Desember 2021, sudah memasuki penindakan berupa penertiban,” ujar Agus kepada awak media, usai melakukan penertiban di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani.

BeritaLainnya

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

Lanjutnya, kegiatan penertiban yang dilakukan saat ini bukan hanya sebatas melarang keberadaan PKL untuk satu atau dua hari ini saja, melainkan terhitung sejak hari ini hingga kedepannya, PKL sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan aktivitas jual-belinya di sepanjang pedestrian Jalan Ahmad Yani.

“Kegiatan ini akan terus kita lakukan, bukan hanya pada saat penertiban kali ini saja. Serta kedepannya nanti ruas jalan protokol lainnya juga akan meyusul kita tertibkan, setelah Pasar Pelita sudah berfungsi,” ungkapnya.

Agus juga menyampaikan apresiasinya yang mendalam kepada masyarakat Kota Sukabumi, khususnya para PKL yang tadinya berdagang di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani, karena sudah dengan kesadaran tinggi untuk berpindah ke beberapa lokasi lain, dan tidak melakukan aktivitas jual-belinya di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

“Alhamdulilah, kegiatan penertiban kali ini berjalan sangat lancar tanpa adanya gesekan sedikitpun. Hal tersebut juga dikarenakan kesadaran pedagang yang tinggi, sehingga mereka langsung merelokasi lokasi dagangan mereka,” tandasnya.

Hingga saat ini, para PKL yang sebelumnya melakukan aktivitas jual-beli di sepanjang pedestrian Jalan Ahmad Yani, sudah pindah ke berbagai titik lokasi yang disediakan Pemerintah Kota Sukabumi, diantaranya Pasar Lembursitu, Eks Terminal Sudirman, Pasar Glodok serta ada yang bergabung di depan pertokoan yang ada di Jalan Ahmad Yani. Ardan/Wan/Mbi

Tags: #Nasional#SukabumibahuberdasarkanberjualandandilarangJabarjalankasatpol-pp:PemerintahanPemkotperdaPKLregionalruassepanjangtertibkantrotoaryani
Share216Tweet135

BeritaTerkait

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

November 20, 2025
Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

November 20, 2025
Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

November 19, 2025
Program Family Strengthening YBM BRILiaN Resmi Dinobatkan Sebagai Pos UKK Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat

Program Family Strengthening YBM BRILiaN Resmi Dinobatkan Sebagai Pos UKK Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat

November 18, 2025
Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

November 18, 2025
Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

November 17, 2025
Next Post
Omicron Belum Ditemukan, Vaksin pertama 100 Persen  di Kota Bandung, Warga Di Himbau Disiplin Prokes

Omicron Belum Ditemukan, Vaksin pertama 100 Persen di Kota Bandung, Warga Di Himbau Disiplin Prokes

Kementerian PANRB Sebut Yana Mulyana Pemimpin Perubahan

Kementerian PANRB Sebut Yana Mulyana Pemimpin Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In