SUKABUMI, Mbinews.id – Enam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sukabumi yang lolos seleksi, resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (28/12/2021).
Kalapas Kelas II-B Sukabumi Christo Victor Nixon Toar mengatakan, ke-enam CPNS yang dilantik tersebut, merupakan peserta yang mengikuti seleksi pada Angkatan tahun 2020.
“Kita bersyukur, ada enam orang ASN yang baru dilantik, langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, “ ujar Christo.
Lanjutnya, sebanyak 202 orang CPNS se-Jawa Barat dilantik dan diambil sumpah PNS, yang dilakukan di Kantor Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
” Selamat kepada ke-enam PNS yang baru dilantik, semoga menjadi insan pengayoman yang terus berintegritas, dan menjadi generasi insan pengayoman yang berkualitas. Serta terus menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-undang dasar 1945,” ucap Christo.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pengangkatan CPNS menjadi PNS Kanwil Kemenkumham Jabar ini, merupakan amanat Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jelasnya.
Selain itu, dirinya berpesan sekaligus mengingatkan kepada jajarannya yang baru dilantik dan disumpah, bahwa acara ini bukan sekedar sumpah saja.
Namun perlu mewujudkan sebagaimana komitmen pemerintah dalam rangka melaksanakan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara.
“Sebagai amanah bangsa serta semangat reformasi, yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan,” tegas Sudjonggo.
PNS harus menjalankan prinsip-prinsip good governance dan clean governance, sehingga tercipta pemerintah yang bersih, bebas KKN dan mampu menyediakan public good service.
Dia berharap, bahwa sumber daya manusia di Kementerian Hukum dan HAM, harus mampu melaksanakan tata nilai yang berlaku. Namun perlu mewujudkan sebagaimana komitmen pemerintah dalam rangka melaksanakan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara.
“Sebagai amanah bangsa serta semangat reformasi, yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan,” tegas Sudjonggo.

Dia berharap, bahwa sumber daya manusia di Kementerian Hukum dan HAM, harus mampu melaksanakan tata nilai yang berlaku.
“Berubahnya status saudara dari CPNS menjadi PNS harus diimbangi denga perubahan dalam berbagai aspek,” kata Sudjonggo.
Sudjonggo kembali mengingatkan bahwa janji PNS hendaknya jangan hanya sebatas ucapan belaka atau sekedar pelengkap saja. Tapi lebih dari itu, harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, tuturnya.
“Ingat.! sumpah atau janji PNS jangan hanya diucapkan atau sekedar pelengkap administrasi kepegawaian. Karena akan dimintai pertanggungjawaban, baik oleh negara, masyarakat maupun oleh Tuhan YME,” pungkas Sudjonggo. Ardan/Wan/Humas/Mbi