SUKABUMI, Mbinews.id – Rancangan Peraturan Darah (Raperda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Sukabumi, tak lama lagi akan dibahas oleh DPRD Kota Sukabumi. Hal itu menyusul, setelah draft raperda yang sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, Kamis (17/03/2022).
“Iya, kita akan segera melakukan pembahasan Rraperda PBG di bulan ini,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi Mulyono kepada awak media.
Lanjutnya, sebelumnya ada dua Raperda yang akan diselesaikan di triwulan pertama ini, yakni perda PBG serta perda retribusi PBG.
“Yang masuk hanya Raperda Retribusi PBG, sedangkan untuk Raperda PBG belum masuk dan tidak diteruskan,” bebernya.
Masih menurut Mulyono, menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi, komunikasi dan konfirmasi dengan biro hukum Provinsi Jawa Barat, khusus Raperda PBG tersebut tidak disetujui. Hal tersebut berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
“Untuk PBG ini sudah diatur oleh PP nomor 16 tahun 2021. Sehingga, tidak perlu dibuatkan Perda lagi,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Raperda Retribusi PBG saat ini, dokumennya sudah masuk ke DPRD Kota Sukabumi. Targetnya, Raperda tersebut akan diselesaikan menjadi Perda di akhir bulan ini.
“Jadi sesuai dengan target, raperda retribusi itu harus tuntas pada triwulan ke satu, atau akhir maret 2022 ini. Dan kita masih punya waktu sekitar 14 hari lagi,” jelasnya.
Mulyono mengatakan, saat ini Pemerinta Daerah (Pemda) masih boleh melakukan pemungutan retribusi Izin Membangun Gedung, sebelum terbentuk Perda PBG.
“Jadi, masih boleh dipungut sebelum Perda PBG ditetapkan,” terangnya.
Bahkan, dirinya menambahkan, bahwa seluruhnya ada sembilan Raperda yang akan dibahas di 2022 ini. Tujuh merupakan usulan eksekutif dan dua usulan legislatif.
“Kemudian akan menyusul satu raperda lagi usulan DPRD dari Komisi I. Jadi, totalnya ada 10 Raperda yang akan dibahas,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi.