• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Januari 4, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

DPRD Kota Sukabumi Akan Segera Melakukan Pembahasan Raperda PBG

Maret 17, 2022 - 18:52:48
in Jabar, Parlemen, Regional, Sukabumi
DPRD Kota Sukabumi Akan Segera Melakukan Pembahasan Raperda PBG

Mulyono Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi. Kamis (17/03/2022).

SUKABUMI, Mbinews.id – Rancangan Peraturan Darah (Raperda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Sukabumi, tak lama lagi akan dibahas oleh DPRD Kota Sukabumi. Hal itu menyusul, setelah draft raperda yang sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, Kamis (17/03/2022).

“Iya, kita akan segera melakukan pembahasan Rraperda PBG di bulan ini,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi Mulyono kepada awak media.

Lanjutnya, sebelumnya ada dua Raperda yang akan diselesaikan di triwulan pertama ini, yakni perda PBG serta perda retribusi PBG.

BeritaLainnya

Insan BRILian Region 9 Bandung Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

“Yang masuk hanya Raperda Retribusi PBG, sedangkan untuk Raperda PBG belum masuk dan tidak diteruskan,” bebernya.

Masih menurut Mulyono, menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi, komunikasi dan konfirmasi dengan biro hukum Provinsi Jawa Barat, khusus Raperda PBG tersebut tidak disetujui. Hal tersebut berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.

“Untuk PBG ini sudah diatur oleh PP nomor 16 tahun 2021. Sehingga, tidak perlu dibuatkan Perda lagi,” ungkapnya.

Sedangkan untuk Raperda Retribusi PBG saat ini, dokumennya sudah masuk ke DPRD Kota Sukabumi. Targetnya, Raperda tersebut akan diselesaikan menjadi Perda di akhir bulan ini.

“Jadi sesuai dengan target, raperda retribusi itu harus tuntas pada triwulan ke satu, atau akhir maret 2022 ini. Dan kita masih punya waktu sekitar 14 hari lagi,” jelasnya.

Mulyono mengatakan, saat ini Pemerinta Daerah (Pemda) masih boleh melakukan pemungutan retribusi Izin Membangun Gedung, sebelum terbentuk Perda PBG.

“Jadi, masih boleh dipungut sebelum Perda PBG ditetapkan,” terangnya.

Bahkan, dirinya menambahkan, bahwa seluruhnya ada sembilan Raperda yang akan dibahas di 2022 ini. Tujuh merupakan usulan eksekutif dan dua usulan legislatif.

“Kemudian akan menyusul satu raperda lagi usulan DPRD dari Komisi I. Jadi, totalnya ada 10 Raperda yang akan dibahas,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi.

Tags: #Nasional#SukabumiakanDPRDJabarkotamelakukanparlemenpbgPembahasanRaperdaregionalsegera
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Insan BRILian Region 9 Bandung Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Insan BRILian Region 9 Bandung Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Desember 24, 2025
Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

Desember 23, 2025
PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

Desember 23, 2025
Perayaan HUT Ke-130, RCEO BRI Region 9: Berkomitmen Terus Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Perayaan HUT Ke-130, RCEO BRI Region 9: Berkomitmen Terus Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Desember 22, 2025
33 Koperasi di Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Bukan Pinjaman

33 Koperasi di Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Bukan Pinjaman

Desember 20, 2025
Awal 2026, RSUD R. Syamsudin, S.H. Sukabumi Resmi Sediakan Layanan Kemoterapi

Awal 2026, RSUD R. Syamsudin, S.H. Sukabumi Resmi Sediakan Layanan Kemoterapi

Desember 20, 2025
Next Post
Gagal Maling Angkot, Pemuda Sukabumi Diamankan Petugas Polsek Citamiang

Gagal Maling Angkot, Pemuda Sukabumi Diamankan Petugas Polsek Citamiang

Puluhan Kepala Sekolah Dari Berbagai Jenjang, Resmi Dilantik Wali Kota Sukabumi

Puluhan Kepala Sekolah Dari Berbagai Jenjang, Resmi Dilantik Wali Kota Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In